Minggu, 19 Mei 2024

Klasifikasi Pelayanan Publik


Menurut Mahmudi (2007:205-210) pelayanan publik dapat
diklasifikasikan dalam 2 (dua) kategori utama, yaitu:
a) Pelayanan Kebutuhan Dasar
Pelayanan kebutuhan dasar merupakan pelayanan yang harus
diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk meningkatkan
taraf kesejahteraan rakyat, meliputi:
1) Kesehatan. Merupakan salah satu kebutuhan
masyarakat yang perlu diperhatikan pemerintah.
Tingkat kesehatan masyarakat akan sangat
berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan
masyarakat, maka kesehatan harus menjadi
perhatian utama pemerintah sebagai penyelenggara
pelayanan publik.
2) Pendidikan Dasar. Pelayanan pendidikan
masyarakat yang paling elementer adalah
pendidikan dasar. Pendidikan merupakan suatu
bentuk investasi sumber daya manusia. Masa depan
suatu negara sangat ditentukan oleh seberapa besar
perhatian pemerintah terhadap pendidikan.
3) Bahan Kebutuhan Pokok Masyarakat. Pemerintah
sebagai pelayan masyarakat harus menyediakan
kebutuhan pokok seperti halnya penyediaan beras,
gula pasir, daging, telur ayam, susu, garam
beryodium, tepung terigu, sayur-mayur dan
sebagainya serta harga dari kebutuhan pokok
tersebut.
b) Pelayanan Umum
Pelayanan umum merupakan pelayanan pemerintah
berkaitan dengan pelayanan administrasi dan barang untuk
memenuhi kepentingan masyarakat.
1) Pelayanan Administrasi, merupakan pelayanan yang
menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang
dibutuhkan oleh publik misalnya, pembuatan KTP,
sertifikasi tanah, akta kelahiran, akta kematian, surat
kendaraan bermotor, paspor.
2) Pelayanan Barang, merupakan pelayanan yang
menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang
digunakan oleh publik misalnya, jaringan telepon,
penyedia tenaga listrik, dan penyedia air bersih.
c) Pelayanan jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai
bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan,
pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi

Tidak ada komentar: