Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri No. 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa menjelaskan indikator transparansi sebagai
berikut :
- Terdapat pengumuman kebijakan anggaran;
- Tersedia dokumen anggaran dan mudah diakses melalui media cetak, radio,
dan media lainnya; - Tersedia laporan pertanggunjawaban yang tepat waktu;
- Terakomodasinya suara/usulan rakyat;
- Terdapat sistem pemberian informasi kepada publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar