Minggu, 19 Mei 2024

Indikator Transparansi


Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri No. 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa menjelaskan indikator transparansi sebagai
berikut :

  1. Terdapat pengumuman kebijakan anggaran;
  2. Tersedia dokumen anggaran dan mudah diakses melalui media cetak, radio,
    dan media lainnya;
  3. Tersedia laporan pertanggunjawaban yang tepat waktu;
  4. Terakomodasinya suara/usulan rakyat;
  5. Terdapat sistem pemberian informasi kepada publik.

Tidak ada komentar: