Jumat, 31 Mei 2024

Pihak-pihak yang memerlukan laporan keuangan


Laporan keuangan disusun berdasarkan berbagai tujuan. Tujuan uramanya
adalah untuk kepentingan pemilik dan manajemen perusahaan dan memberikan
informasi kepada berbagai pihak yang sangat berkepentingan terhadap perusahaan.
Artinya pembuatan dan penyusunan laporan keuangan ditujukan untuk memenuhi
kepentingan berbagai pihak, baik pihak intern maupun ekstern perusahaan.
Menurut Kasmir (2012 ; 19), Ada 5 (lima) pihak yang memiliki hak untuk
mendapatkan informasi seputar laporan keuangan, antara lain :

  1. Pemilik
    Pemilik pada saat ini adalah mereka yang memiliki usaha tersebut. Hal ini
    tercemin dari kepemilikam saham yang dimilikinya
  2. Manajemen
    Kepentingan pihak manajemen perusahaan terhadap laporan keuangan
    perusahaan yang mereka buat yang memiliki arti tertentu. Bagi pihak
    manajemen laporan keuangan yang dibuat merupakan cermin kinerja
    mereka dalam suatu periode tertentu
  3. Kreditor
    Kreditor adalah pihak penyandang dana bagi perusahaan. Artinya pihak
    pemberi dana seperti bank atau lembaga keuangan lainnya. Kepentingan
    pihak kreditor terhadap laporan keuangan perusahaan adalah dalam hal
    memberi pinjaman atau pinjaman yang telah berjalan sebelumnya.
  4. Pemerintah
    Pemerintah juga memiliki nilai penting atas laporan keuangan yang dibuat
    perusahaan. Bahkan pemerintah melalui Departemen Keuangan
    mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk menyusun dan melaporkan
    keuangan perusahaan secara periodik.
  5. Investor
    Investor adalah pihak yang hendak menanamkan dana disuatu perusahaan.
    Jika suatu perusahaan memerlukan dana untuk memperluas usaha atau
    kapasitas usahanya disamping memperoleh pinjaman dari lembaga
    keuangan seperti bank dapat pula diperoleh dari para investor melalui
    penjualan saham.

Tidak ada komentar: