Laporan keuangan disusun berdasarkan berbagai tujuan. Tujuan uramanya
adalah untuk kepentingan pemilik dan manajemen perusahaan dan memberikan
informasi kepada berbagai pihak yang sangat berkepentingan terhadap perusahaan.
Artinya pembuatan dan penyusunan laporan keuangan ditujukan untuk memenuhi
kepentingan berbagai pihak, baik pihak intern maupun ekstern perusahaan.
Menurut Kasmir (2012 ; 19), Ada 5 (lima) pihak yang memiliki hak untuk
mendapatkan informasi seputar laporan keuangan, antara lain :
- Pemilik
Pemilik pada saat ini adalah mereka yang memiliki usaha tersebut. Hal ini
tercemin dari kepemilikam saham yang dimilikinya - Manajemen
Kepentingan pihak manajemen perusahaan terhadap laporan keuangan
perusahaan yang mereka buat yang memiliki arti tertentu. Bagi pihak
manajemen laporan keuangan yang dibuat merupakan cermin kinerja
mereka dalam suatu periode tertentu - Kreditor
Kreditor adalah pihak penyandang dana bagi perusahaan. Artinya pihak
pemberi dana seperti bank atau lembaga keuangan lainnya. Kepentingan
pihak kreditor terhadap laporan keuangan perusahaan adalah dalam hal
memberi pinjaman atau pinjaman yang telah berjalan sebelumnya. - Pemerintah
Pemerintah juga memiliki nilai penting atas laporan keuangan yang dibuat
perusahaan. Bahkan pemerintah melalui Departemen Keuangan
mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk menyusun dan melaporkan
keuangan perusahaan secara periodik. - Investor
Investor adalah pihak yang hendak menanamkan dana disuatu perusahaan.
Jika suatu perusahaan memerlukan dana untuk memperluas usaha atau
kapasitas usahanya disamping memperoleh pinjaman dari lembaga
keuangan seperti bank dapat pula diperoleh dari para investor melalui
penjualan saham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar