Minggu, 19 Mei 2024

Pemerintahan Kelurahan


Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan Pasal 25 ayat (1) bahwa “Kelurahan merupakan perangkat
Kecamatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan
pemerintah di wilayah Kelurahan yang dipimpin lurah”.
Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan Pasal 30 ayat (1) menjelaskan tentang Pendanaan Kelurahan bahwa:
“Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan
prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan”. Selanjutnya
pada ayat (2) yaitu : “alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimasukkan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan
untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Tidak ada komentar: