Pemerintah desa adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurut Nurcholis (2005:138) Pemerintah Desa mempunyai tugas pokok :
1. Melaksanakan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum,
membangun dan membina masyarakat.
2. Menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten.
Dari tugas pokok tersebut lahirlah fungsi pemerintah desa yang
berhubungan langsung dengan situasi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Fungsi pemerintah desa merupakan gejala sosial, karena harus diwujudkan dalam
interaksi antar individu dalam situasi sosial kelompok masyarakat (Rivai,
2004:37)
Untuk mewujudkan pelaksanaan fungsi pemerintah desa tersebut
makaperlu dan harus melakukan komunikasi dengan masyarakat supaya mereka
mengerti tentang ide pembangunan sehingga dapat dan mau berpartisipasi dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan hasil pembangunan yang akan dan
sedang dilakukan. Pemerintah dianggap sangat penting karena berperan menggali,
menggerakkan dan mengkombinasikan faktor tersebut (Thalidzu Ndraha,
2000:45).
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005
Tentang Desa menyebutkan bahwa disamping tugas dan kewajiban, maka Kepala
Desa dilarang :
1. Menjadi pengurus partai politik.
2. Merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga
kemasyarakatan di desa bersangkutan.
3. Merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD.
4. Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan
pemilihan kepala daerah.
5. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan
mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
6. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang
dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau
tindakan yang akan dilakukannya.
7. Menyalahgunakan wewenang.
8. Melanggar sumpah/janji jabatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar