Kamis, 30 Mei 2024

Inovasi Dalam Perspektif Administrasi Publik


Sangkala (2013:27) menyatakan Inovasi dalam manajemen sektor
publik juga dapat didefenisikan sebagai pengembangan desain kebijakan
baru dan standar operasi baru yang dihasilkan oleh organisasi yang
ditujukan kepada masalah kebijakan publik sebuah inovasi dalam
administrasi public adalah efektivitas, kreativitas, dan jawaban unik
terhadap masalah baru atau jawaban baru terhadap masalah lama. Sebuah
inovasi tidaklah harus merupakan solusi yang sempurna atau berupa
penyelesaian akhir, tetapi suatu solusi terbuka yang dapat di transformasi
oleh mereka yang mengadopsi. Bartos (dalam Sangkala 2013)
mendefinisikan inovasi yang tepat bagi sector public yaitu “suatu
perubahan dalam kebijakan atau praktek manajemen yang mengarah
kepada perbaikan terbaru dalam level layanan atau kuantitas atau
kualitas output oleh suatu organisasi”.
Menurut Yogi dalam LAN (2007), ditinjau secara lebih khusus,
pengertian inovasi dalam pelayanan publik bisa diartikan sebagai
prestasi dalam meraih, meningkatkan dan memperbaiki efektivitas,
efisiensi dan akuntabilitas pelayanan publik yang dihasilkan oleh inisiatif
pendekatan, metodologi dan atau alat baru dalam pelayanan masyarakat.
Dengan pengertian ini, inovasi pelayanan publik tidak harus diartikan
sebagai upaya menyimpang dari prosedur, melainkan sebagai upaya
dalam mengisi menafsirkan dan menyesuaikan aturan mengikuti
keadaan setempat. Sangkala (2013: 34) menyatakan bahwa Inovasi akan
mengarahkan organisasi pemerintah pada perubahan organisasi di dalam
lingkungan yang dinamis. Mengembangkan sebuah budaya inovasi akan
mengarah kepada fleksibilitas organisasi dengan kepentingan tertentu
dalam modernisasi program di sector public. Inovasi bukan mengenai
teknologi itu sendiri tetapi lebih kepada bagaimana kita
mengadaptasikan organisasi, pegawai, dan tempat pembelajaran untuk
membangun masa depan yang lebih baik bagi pegawai. Saat ini dimana
zaman perubahan teknologi terjadi, perubahannya tidak akan pernah
berhenti, karena itu pemerintah harus memiliki keberanian dan ambisi
untuk mendorong dan menerapkan perubahan.
Menurut UNDESA (2006) inovasi dalam kajian administrasi
public dapat dibedakan dalam beberapa tipe atau jenis, yang meliputi :

Tidak ada komentar: