Beberapa pengertian dari Administrasi Negara menurut para ahli adalah
sebagai berikut :
Jhon M Pfiffner dalam buku Public Administration yang dikutip oleh
Sukarna (1986:13), mengemukakan : "Administrasi Negara adalah
pelaksanaan kebijakan Negara yang telah digariskan oleh badan-badan
politik yang representaif".
Leonard D. White dalam buku Introduction of the Study of Public
Administration yang dikutip oleh Sukarna (1986:14) mengemukakan :
"Administrasi Negara terdiri dari semua/seluruh aktivitas/kegiatan yang
brtujuan pemenuhan atau pelaksanaan kebijakan Negara".
Inu Kencana Syafiie (2003:32) mengemukakan ada 7 (tujuh) hal khusus
dari administrasi Negara, yaitu :
a. Tidak dapat dielakan (unavoidable)
b. Senantiasa mengharapkan ketaatan (expect obedience)
c. Mempunyai prioritas (has priority)
d. Mempunyai pengecualian (has exceptional)
e. Puncak pimpinan politik (top management political)
f. Sulit diukur (difficult to measure)
g. Terlalu banyak mengharapkan dari administrasi publik(more is
expected of public administration)
Kesimpulan dari pengertian di atas bahwa administrasi Negara adalah
suatu kegiatan dan prilaku aparatur negara yang berupa melakukan pelayanan
kepada Negara untuk tercapainya sebuah tujuan Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar