Merger adalah salah satu strategi perusahaan dalam mengembangkan dan
menumbuhkan perusahaan. Merger berasal dari kata merger (latin) yang berarti
bergabung. bersama. berkombinasi yang menyebabkan hilangnya identitas akibat
penggabungan ini. Merger didefinisikan penggabungan usaha dari dua atau lebih
perusahaan yang pada akhirnya bergabung kedalam salah satu perusahaan yang
telah ada sebelumnya. sehingga menghilangkan salah satu nama perusahaan yang melakukan merger. Dengan kata lain bahwa merger adalah kesepakatan dua atau
lebih perusahaan untuk bergabung yang kemudian hanya ada satu perusahaan yang
tetap hidup sebagai badan hukum. sementara yang lainnya menghentikan aktivitas
atau bubar (Moin. 2010:15).
Pihak yang masih hidup dalam atau yang menerima merger dinamakan
surviving firm atau pihak yang mengeluarkan saham (issuing firm). Sementara itu
perusahaan yang berhenti dan bubar setelah terjadinya merger dinamakan merged
firm. Surviving firm dengan sendirinya memiliki ukuran yang semakin besar karena
seluruh aset dan kewajiban dari merger firm dialihkan ke surviving firm.
Perusahaan yang dimerger akan menanggalkan status hukumnya sebagai entitas
yang terpisah dan setelah merger statusnya berubah menjadi bagian (unit bisnis) di
bawah surviving firm. Dengan demikian merged firm tidak dapat bertindak hukum
atas namanya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar