Dalam hubungannya dengan korporasi, menurut Delaney ada dua bentuk yang mengakibatkan korporasi pailit. Pertama, kepalitian korporasi merujuk pada adanya kegagalan bisnis, yang secara tradisional memusatkan perhatian pada adanya hubungan antara debt-ratio, balance sheet data dan efficient adjustment approach. Menurut pendekatan ini, hukum kepailitan bertujuan untuk memaksimalkan produk sosial bagi kepentingan semua pihak terutama dalam hal ketika pada saat yang sama untuk menjamin efisiensi ekonomi nasional dengan mencari jalan keluar perusahaan yang tidak lagi efisien. Kedua, analisis hukum tenang kepailitan korporasi seperti yang ditulis Prof Jackson dalam bukunya the logic and limits of bankruptcy law, yang mengadopsi pendekatan debt collection, tujuan hukum kepailitan korporasi adalah untuk menjamin supaya aset-aset Debitor digunakan untuk memaksimalkan seluruh nilai aset-aset yang ada untuk kepentingan kreditor secara bersama-sama.[1]
Persoalan kepailitan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas undang-undang yang mengatur hal sama sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan akibat krisis moneter di Indonesia.
Undang-Undang Kepailitan diharapkan dapat menyelesaikan seadil-adilnya baik bagi Kreditor maupun Debitor dalam hal Debitor tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar utang kepada Kreditor.[2] Ada beberapa faktor perlunya pengaturan mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang berdasarkan Undang-Undang tersebut, yaitu untuk menghindari perebutan harta Debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa Kreditor yang menagih piutangnya dari Debitor, untuk menghindari adanya Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik Debitor tanpa memperhatikan kepentingan Debitor atau para Kreditor lainnya, serta untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang Kreditor atau Debitor sendiri.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.” Debitor merupakan orang yang mempunyai utang karena suatu perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan, sedangkan Debitor Pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan dari Pengadilan.
Syarat dan putusan pailit berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 adalah seorang Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Utang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 didefinisikan sebagai:
Kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.
Utang pada perkara kepailitan merupakan hal yang penting sebab ketidak mampuan membayar utang merupakan salah satu syarat pada pengajuan permohonan pailit.
Pernyataan pailit dalam hal ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, baik atas permohonan Debitor sendiri atau atas permohonan Kreditornya. Apabila Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, ataupun Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal, sedangkan apabila Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Khusus untuk Debitor yang merupakan bank, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
Demi kepentingan umum, maka pihak Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit apabila persyaratan telah dipenuhi namun tidak ada pihak yang mengajukan permohonan pailit. Kepentingan umum dalam hal ini adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat seperti misalnya yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 berikut:
a. Debitor melarikan diri
b. Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan
c. Debitor mempunyai utang kepada BUMN atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat
d. Debitor mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana masyarakat luas
e. Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu
Pengajuan permohonan pailit oleh Kejaksaan dalam hal ini sama prosedur dan tata caranya dengan permohonan pailit yang diajukan oleh Debitor atau Kreditor.
Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan dan dalam jangka waktu selambatnya 3 (tiga) hari setelah pendaftaran permohonan pernyataan pailit, pengadilan akan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang. Sidang pemeriksaan atas permohonan pailit dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah permohonan didaftarkan dan putusan pengadilan atas permohonan tersebut harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah pendaftaran permohonan pernyataan pailit.
Pasal 10 dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyebutkan bahwa selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, maka untuk melindungi kepentingan Kreditor dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk:
a. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitor
b. Menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi pengelolaan usaha Debitor serta pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan Debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang Kurator.
Apabila permohonan Kreditor tersebut dikabulkan, maka Pengadilan diperbolehkan menentapkan syarat tertentu agar Kreditor memberikan jaminan pada Pengadilan.
Pada pengadilan untuk perkara ini, upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan permohonan kasasi hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah putusan diucapkan.Atas putusan Mahkamah Agung mengenai pernyataan pailit yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Kepailitan meliputi seluruh kekayaan dari Debitor pada saat putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Pada ketentuan tersebut terdapat pengecualian, yaitu seperti yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, yaitu:
a. Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu.
b. Segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas
c. Uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang
Dalam hal ini, pihak Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus aset-aset atau kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.
Pada perkara kepailitan, dikenal adanya Kurator. Istilah Kurator pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 diartikan sebagai Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Dalam melaksanakan tugasnya, Kurator tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan.Selain itu, Kurator juga dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit.[3]
Pengadilan dengan putusan pailit dapat memerintahkan supaya Debitor Pailit ditahan, baik ditempatkan di Rumah Tahanan Negara maupun di rumahnya sendiri, di bawah pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas. Kurator dalam hal ini dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan, berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit. Penyegelan dilakukan oleh juru sita sedangkan Kurator hanya bertindak sebagai pihak yang membuat pencatatan harta pailit. Kewajiban Kurator adalah mencocokan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitor Pailit, serta berunding dengan Kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima.[4]
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 juga mengatur tentang perdamaian di antara Debitor dan Kreditor.Dalam hal ini Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor. Rencana perdamaian diterima apabila disetujui dalam rapat Kreditor oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat. Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian apabila harta Debitor jauh lebih besar dari pada jumlah yang disetujui dalam perdamaian, pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin, maupun apabila perdamaian dicapai karena penipuan dan persekongkolan dengan Kreditor. Dalam hal perdamaian atau pengesahan ditolak, maka Debitor Pailit tidak dapat lagi menawarkan perdamaian dalam kepailitan tersebut. Meskipun sudah ada perdamaian, Kreditor tetap memiliki hak terhadap benda pihak ketiga. Apabila pengesahan perdamaian telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka kepailitan berakhir, akan tetapi Kreditor berhak menuntut pembatalan atas perdamaian yang telah disahkan jika Debitor lalai dalam memenuhi isi perdamaian.[5]
Selain berbagai uraian yang telah dipaparkan, dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 juga diatur mengenai kepailitan harta peninggalan, harta kekayaan orang yang meninggal harus dinyatakan dalam keadaan pailit apabila dua atau lebih Kreditor mengajukan permohonan untuk itu dan secara singkat dapat membuktikan bahwa utang orang yang meninggal semasa hidupnya tidak dibayar lunas, atau pada saat meninggalnya seseorang harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar utangnya pada Kreditor.
Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dengan tegas menyatakan bahwa asas keseimbangan harus diutamakan dalam perkara kepailitan. Hal demikian sesuai dengan penjelasan umum dari undang-undang tersebut sebagai berikut[6]:
Undang-Undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitor yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Kreditor yang tidak beritikad baik.
Selain asas keseimbangan, pada penjelasan Undang-Undang tersbeut juga disebutkan asas lain, yaitu asas kelangsungan usaha, asas keadilan, dan asas integrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar