Kamis, 24 Oktober 2019

Berakhirnya Kepailitan (skripsi dan tesis)

Sebagai salah satu proses penyitaan umum terhadap kekayaan Debitor menurut peraturan perundang-undangan, kepailitan dapat berakhir dengan cara pembatalan kepailitan oleh pengadilan setelah adanya upaya hukum, pencabutan kepailitan, pemberesan, dan perdamaian.[1] Pembatalan kepailitan dapat dilakukan dengan upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung. Upaya hukum melalui Pengadilan Kasasi atau Peninjauan Kembali dapat membatalkan pailitnya suatu subjek hukum yang telah dinyatakan sebelumnya pada tingkat Pengadilan Niaga.[2] Selain itu, pencabutan kepailitan juga dapat menyebabkan berakhirnya kepailitan. Dalam hal ini, status kepailitan dapat diakhiri melalui pencabutan kepailitan oleh Pengadilan Niaga berdasarkan rekomendasi dari Kurator atau Hakim Pengawas apabila harta pailit sangat tidak tidak mencukupi untuk membayar tagihan-tagihan dari Kreditor atau bahkan tidak ada aset sama sekali.[3]
Hal lain yang juga dapat membuat berakhirnya kepailitan adalah pemberesan dan perdamaian. Pemberesan dilakukan apabila harta pailit tidak mencukupi untuk membayar utang pada Kreditor dan akhirnya harus dilikuidasi. Likuidasi ini tidak mengakibatkan terhapusnya utang kepailitan sebab Kreditor selalu dapat menagih utangnya pada Debitor jika Debitor Pailit sudah tidak dalam keadaan pailit lagi di kemudian hari.
Perdamaian dalam proses kepailitan disebut dengan istilah akoord atau composition. Perdamaian dalam hal ini merupakan suatu perjanjian di antara Kreditor dengan Debitor yang berisi mekanisme pembayaran seluruh atau sebagian utang Debitor dan perjanjian tersebut disahkanoleh Pengadilan Niaga. Dalam hal ini perjanjian perdamaian dapat dibatalkan berdasarkan keputusan pengadilan apabila pihak Debitor melanggar perjanjian dan atas keputusan pembatalan perdamaian tidak dapat diajukan Kasasi atau Peninjauan Kembali



Tidak ada komentar: