Menurut Rasyid pelayanan publik merupakan
pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau
masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi
itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah
ditetapkan. Pemerintahan pada hakekatnya adalah
pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk
melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani
masyarakat serta menciptakan kondisi yang
memungkinkan setiap anggota masyarakat
mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi
mencapai tujuan bersama. (Hardiansyah 2011: 14)
Di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 menyebutkan
bahwa pengertian pelayanan publik ialah segala kegiatan
pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara
pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan
penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan
18
peraturan perundang-undangan. Kemudian menurut
MENPAN Nomor 63 Tahun 2004 menyatakan bahwa
Hakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan
prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan
kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.
(Ratminto & Winarsih 2010: 18)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik pasal 1 ayat (1), pelayanan
publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara
dan pendudukan atas barang, jasa atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik.
Menurut Moenir dalam bukunya Manajemen
Pelayanan Umum di Indonesia (2006: 26), mengemukakan
pengertian dari pelayanan publik adalah kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan
landasan faktor material melalui sistem, prosedur dan
metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi
kepentingan orang lain sesuai dengan haknya. Dan
menurut Sadu Wasistiono dalam Hardiansyah (2011: 11)
pelayanan publik adalah pemberian jasa baik oleh
pemerintah ataupun pihak swasta kepada masyarakat,
dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan
dan atau kepentingan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar