Persepsi keadilan didefinisikan secara luas sebagai kebijakan retailer
yang dipersepsikan sudah pantas, dapat mempengaruhi kepuasan pelanggan
terhadap layanan, diikuti dengan niat berperilaku (White, Breazeale, and Collier,
2012). Konsep keadilan sendiri secara umum dianggap sebagai perspektif yang
subjektif (Luo, 2007). Menurut Colquitt (2001) sendiri pada beberapa dekade
terakhir ini perkembangan konstruk keadilan mencakup empat dimensi, yakni,
1. Prosedural, merupakan keadilan yang dikendalikan penuh oleh
perusahaan dalam menetapkan solusi apa yang terbaik
2. Distributif, keadilan yang merupakan solusi sebuah masalah didapat
sesuai dengan kebutuhan namun masih dalam kesetaraan yang sama
3. Interpersonal, keadilan yang didapat atas penjelasan dan empati yang
diberikan serta penyelesaian masalah secara personal
4. Informasi, merupakan keadilan yang didapat dari informasi apa yang
diterima oleh kedua belah pihak sehingga relatif sulit dibedakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar