Suku
bunga dapat dikatakan sebagai biaya yang dikeluarkan sebagai balas jasa karena
telah menggunakan uang orang lain. Bagi dunia perbankan, suku bunga dapat
dikatakan sebagai harga yang harus dikelurakan bank kepada nasabah yang
menyimpan dananya di bank, dan di sisi lain dapat dikatakan sebagai harga yang
dibayar nasabah kepada bank atas dana yang telah dipinjamkan (nasabah yang
memperoleh pinjaman).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar