Ada
beberapa definisi Bank yang dikemukakan. Bank dalam pasal 1 ayat (2) UU No 10
tahun 1998 perubahan UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah Badan Usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk - bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga didefinisikan sebagai
lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan
kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan
jasa jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Sehingga dari
pengertian yang sudah dijabarkan dapat disimpulkan bahwa Bank adalah Suatu Badan
Usaha yang mempunyai fungsi untuk menerima berbagai bentuk simpanan dari
masyarakat dan memberikan kredit, baik yang bersumber dari dana yang diterima
dari masyarakat maupun berdasarkan kemampuannya untuk menciptakan tenaga beli
baru serta memberikan jasa lalu lintas pembayaran dan peredaran uang (Martono,
2000).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar