Sabtu, 16 September 2017

Lembaga Keuangan Bank dan Fungsi pokoknya (skripsi dan tesis)


Ada beberapa definisi Bank yang dikemukakan. Bank dalam pasal 1 ayat (2) UU No 10 tahun 1998 perubahan UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah Badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk - bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Sehingga dari pengertian yang sudah dijabarkan dapat disimpulkan bahwa Bank adalah Suatu Badan Usaha yang mempunyai fungsi untuk menerima berbagai bentuk simpanan dari masyarakat dan memberikan kredit, baik yang bersumber dari dana yang diterima dari masyarakat maupun berdasarkan kemampuannya untuk menciptakan tenaga beli baru serta memberikan jasa lalu lintas pembayaran dan peredaran uang (Martono, 2000).

Tidak ada komentar: