Menurut Abdul Halim (2004), Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah
penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri
yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sektor pendapatan daerah memegang peranan yang
sangat penting, karena melalui sektor ini dapat dilihat sejauh mana suatu
daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah.
Menurut Mardiasmo (2002) “PAD adalah penerimaan daerah dari sektor
pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.(
UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009). Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi
belum merupakan jaminan tingginya pendapatan masyarakat di suatu daerah
(regional income). Namun demikian, tingginya PAD dapat menjadi sumberdaya yang
sangat penting bagi pemerintah daerah di dalam pengembangan wilayah termasuk dalam
peningkatan pendapatan masyarakatnya (Susanto dkk, 2010).
Menurut Undang-undang No. 34 Tahun 2004 (RI, 2004) tentang
perimbangan keuangan negara atara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
membagi Pendapatan Asli Daerah 3 bagian yaitu :
1. Pajak Asli Daerah bersumber dari:
a. Pajak Daerah
b. Retribusi Daerah
c. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan
d. Lain-lain PAD yang sah
2. Dana Perimbangan yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepala daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar