Menurut Prathama dan Mandala (2005), bahwa dari sudut pandang ekonomi, uang
(uang) merupakan stok aset-aset yang
digunakan untuk transaksi. Uang adalah sesuatu yang diterima/dipercaya
masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi. Uang adalah sesuatu yang
diterima/dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi. Karena
itu uang dapat berbentuk apa saja, tidak berarti segala sesuatu itu adalah
uang. Misalnya, kita mengenal dan menggunakan uang kertas yang digunakan
sebagai alat transaksi; tetapi tidak semua kertas adalah uang. Bukan karena
harga kertas sangat murah, melainkan karena tidak diterima/dipercaya oleh
masyarakat umum sebagai alat pembayaran. Kita pernah mendengar pada zaman
dahulu ada logam yang terbuat daru emas. Uang dinar (emas) di Timur Tengah pada
masa lampau merupakan uang yang tinggi nilainya.
Uang diciptakan dalam perekonomian dengan tujuan untuk melancarkan kegiatan
tukar menukar dan perdagangan. Maka uang selalu didefinisikan sebagai
benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk
mengadakan tukar menukar/perdagangan. Disetujui dalam hal ini adalah terdapat
kata sepakat diantara anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau
beberapa benda sebagai alat perantaraan dalam kegiatan tukar menukar. Agar
masyarakat menyetujui penggunaan sesuatu benda sebagai uang, maka benda
tersebut harus memenuhi beberapa syarat agar benda tersebut dapat digunakan
sebagai uang, yaitu nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu kewaktu,
mudah dibawa-bawa, mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya, tahan lama,
jumlahnya terbatas, dan bendanya mempunyai mutu yang sama (Sukirno, 2000).
Ada beberapa definisi daripada uang, masing-masing berbeda sesuai dengan
tingkat likuiditasnya. Biasanya uang didefinisikan menjadi M1, M2, dan M3.
Dimana M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk rekening koran
(demand deposit). M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka (time deposit)
pada bank-bank umum. Dan M3 adalah M2 + tabungan + deposito berjangka pada
lembaga-lembaga tabungan nonbank. M1 adalah yang paling likuid, sebab proses
menjadikan uang kas sangat cepat dan tanpa adanya kerugian nilai (artinya satu
rupiah menjadi juga satu rupiah). Sedang M2 karena mencakup deposito berjangka
maka likuiditasnya lebih rendah. Untuk menjadikannya uang kas, deposito
berjangka perlu waktu (3, 6 atau 12 bulan). Dan apabila dijadikan uang kas
sebelum jangka waktu tersebut kena penalti/denda (jadi tidak satu rupiah
menjadi satu rupiah, tetapi lebih kecil karena denda tersebut) (Nopirin, 2009).
Uang memainkan beberapa peranan atau berfungsi banyak, untuk itu perlu dibedakan
fungsi yang satu dengan yang lain secara jelas. Secara umum fungsi uang ada 4
(empat) yang pertama adalah sebagai satuan hitung “Unit of Account”. Satuan
hitung dalam hal ini maksudnya sebagai alat yang digunakan untuk menunjukkan
nilai dari barang-barang dan jasa yang dijual (beli), besarnya kekayaan serta
menghitung besar kecilnya kredit atau utang atau dapat dikatakan sebagai alat
yang digunakan dalam menentukan harga barang dan jasa. Kedua sebagai alat
tukar, artinya fungsi uang sebagai alat tukar mendasari adanya spesialisasi dan
distribusi dalam memproduksi suatu barang. Karena dengan adanya uang tersebut
orang tidak harus menukar barang yang diinginkan dengan barang yang
diproduksikannya tetapi langsung menjual produksinya di pasar dan dengan uang
yang diperolehnya dari hasil penjualan tersebut dibelanjakan (dibelikan) kepada
barang-barang yang diinginkannya. Fungsi ini sangat berguna dalam perekonomian
yang sudah maju.
Ketiga fungsinya sebagai penimbun kekayaan, artinya uang yang dibelanjakan untuk
masa yang akan datang maka uang tersebut akan mempunyai nilai juga di waktu
yang akan datang. Dengan menyimpan uang berarti menimbun kekayaan dalam bentuk
uang kas, penyimpanan uang ini dimaksud untuk mempermudah pertukaran atau
transaksi di saat ini ataupun di masa yang akan datang. Karena uang dapat
segera digunakan secara langsung untuk membeli barang-barang dan jasa atau
karena uang mempunyai sifat yang “likuid”. Yang terakhir uang berfungsi sebagai
standar pencicilan uang, artinya begitu uang diterima umum sebagai alat penukar
ataupun satuan hitung maka secara langsung uang akan bertindak sebagai unit
atau satuan untuk pembayaran cicilan utang ataupun juga untuk menyatakan
besarnya utang kita. Dengan menggunakan uang tersebut kita dapat melakukan pembayaran
utang piutang secara tepat dan cepat, baik secara konstan atau angsuran
(Iswardono, 1999).
Jika berbicara masalah uang maka tidak terlepas dari yang namanya uang
beredar. Uang Beredar adalah kewajiban sistem moneter (Bank Sentral, Bank Umum,
dan Bank Perkreditan Rakyat/BPR) terhadap sektor swasta domestik (tidak
termasuk pemerintah pusat dan bukan penduduk). Kewajiban tersebut terdiri dari
uang kartal yang dipegang masyarakat (di luar Bank Umum dan BPR), uang giral,
uang kuasi yang dimiliki oleh sektor swasta domestik, dan surat berharga selain
saham yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik
dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun (Bank Indonesia).
Uang beredar dapat didefinisikan dalam arti sempit (M1) dan dalam arti luas
(M2). M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral,
sedangkan M2 meliputi M1, dan uang kuasi. Uang kartal/currency adalah uang
kertas dan uang logam yang dikeluarkan oleh otoritas moneter sebagai alat
pembayaran yang sah. Uang giral adalah simpanan milik sektor swasta domestik
pada Bank Indonesia (BI) dan Bank Umum (BPR saat ini tidak dapat menghimpun
dana dalam bentuk giro) yang setiap saat dapat ditarik untuk ditukarkan dengan
uang kartal sebesar nilai nominalnya. Uang giral terdiri dari rekening giro
rupiah milik penduduk, kewajiban segera diantaranya berupa transfer dan
remittance, tabungan, dan simpanan berjangka yang telah jatuh tempo. Dalam hal
ini tidak termasuk giro yang diblokir.
Uang Kuasi/quasi money adalah simpanan milik sektor swasta domestik pada
Bank Umum & BPR yang dapat memenuhi fungsi-fungsi uang, baik sebagai alat
satuan hitung, alat penyimpan kekayaan, maupun alat pembayaran yang
ditangguhkan, namun untuk sementara waktu kehilangan fungsinya sebagai alat
tukar menukar. Dengan pengertian tersebut, yang termasuk ke dalam uang kuasi
adalah simpanan berjangka dan tabungan rupiah, serta rekening-rekening milik
swasta domestik dalam valuta asing (antara lain rekening giro dan simpanan
berjangka dalam valuta asing). Dalam hal ini tidak termasuk tabungan dan
simpanan berjangka yang diblokir (Bank Indonesia).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar