Sabtu, 16 September 2017

Pengertian Uang (skripsi dan tesis)


Menurut Prathama dan Mandala (2005), bahwa dari sudut pandang ekonomi, uang (uang) merupakan stok aset-aset yang digunakan untuk transaksi. Uang adalah sesuatu yang diterima/dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi. Uang adalah sesuatu yang diterima/dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi. Karena itu uang dapat berbentuk apa saja, tidak berarti segala sesuatu itu adalah uang. Misalnya, kita mengenal dan menggunakan uang kertas yang digunakan sebagai alat transaksi; tetapi tidak semua kertas adalah uang. Bukan karena harga kertas sangat murah, melainkan karena tidak diterima/dipercaya oleh masyarakat umum sebagai alat pembayaran. Kita pernah mendengar pada zaman dahulu ada logam yang terbuat daru emas. Uang dinar (emas) di Timur Tengah pada masa lampau merupakan uang yang tinggi nilainya.
Uang diciptakan dalam perekonomian dengan tujuan untuk melancarkan kegiatan tukar menukar dan perdagangan. Maka uang selalu didefinisikan sebagai benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar menukar/perdagangan. Disetujui dalam hal ini adalah terdapat kata sepakat diantara anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantaraan dalam kegiatan tukar menukar. Agar masyarakat menyetujui penggunaan sesuatu benda sebagai uang, maka benda tersebut harus memenuhi beberapa syarat agar benda tersebut dapat digunakan sebagai uang, yaitu nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu kewaktu, mudah dibawa-bawa, mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya, tahan lama, jumlahnya terbatas, dan bendanya mempunyai mutu yang sama (Sukirno, 2000).
Ada beberapa definisi daripada uang, masing-masing berbeda sesuai dengan tingkat likuiditasnya. Biasanya uang didefinisikan menjadi M1, M2, dan M3. Dimana M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk rekening koran (demand deposit). M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka (time deposit) pada bank-bank umum. Dan M3 adalah M2 + tabungan + deposito berjangka pada lembaga-lembaga tabungan nonbank. M1 adalah yang paling likuid, sebab proses menjadikan uang kas sangat cepat dan tanpa adanya kerugian nilai (artinya satu rupiah menjadi juga satu rupiah). Sedang M2 karena mencakup deposito berjangka maka likuiditasnya lebih rendah. Untuk menjadikannya uang kas, deposito berjangka perlu waktu (3, 6 atau 12 bulan). Dan apabila dijadikan uang kas sebelum jangka waktu tersebut kena penalti/denda (jadi tidak satu rupiah menjadi satu rupiah, tetapi lebih kecil karena denda tersebut) (Nopirin, 2009).
Uang memainkan beberapa peranan atau berfungsi banyak, untuk itu perlu dibedakan fungsi yang satu dengan yang lain secara jelas. Secara umum fungsi uang ada 4 (empat) yang pertama adalah sebagai satuan hitung “Unit of Account”. Satuan hitung dalam hal ini maksudnya sebagai alat yang digunakan untuk menunjukkan nilai dari barang-barang dan jasa yang dijual (beli), besarnya kekayaan serta menghitung besar kecilnya kredit atau utang atau dapat dikatakan sebagai alat yang digunakan dalam menentukan harga barang dan jasa. Kedua sebagai alat tukar, artinya fungsi uang sebagai alat tukar mendasari adanya spesialisasi dan distribusi dalam memproduksi suatu barang. Karena dengan adanya uang tersebut orang tidak harus menukar barang yang diinginkan dengan barang yang diproduksikannya tetapi langsung menjual produksinya di pasar dan dengan uang yang diperolehnya dari hasil penjualan tersebut dibelanjakan (dibelikan) kepada barang-barang yang diinginkannya. Fungsi ini sangat berguna dalam perekonomian yang sudah maju.
Ketiga fungsinya sebagai penimbun kekayaan, artinya uang yang dibelanjakan untuk masa yang akan datang maka uang tersebut akan mempunyai nilai juga di waktu yang akan datang. Dengan menyimpan uang berarti menimbun kekayaan dalam bentuk uang kas, penyimpanan uang ini dimaksud untuk mempermudah pertukaran atau transaksi di saat ini ataupun di masa yang akan datang. Karena uang dapat segera digunakan secara langsung untuk membeli barang-barang dan jasa atau karena uang mempunyai sifat yang “likuid”. Yang terakhir uang berfungsi sebagai standar pencicilan uang, artinya begitu uang diterima umum sebagai alat penukar ataupun satuan hitung maka secara langsung uang akan bertindak sebagai unit atau satuan untuk pembayaran cicilan utang ataupun juga untuk menyatakan besarnya utang kita. Dengan menggunakan uang tersebut kita dapat melakukan pembayaran utang piutang secara tepat dan cepat, baik secara konstan atau angsuran (Iswardono, 1999).
Jika berbicara masalah uang maka tidak terlepas dari yang namanya uang beredar. Uang Beredar adalah kewajiban sistem moneter (Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat/BPR) terhadap sektor swasta domestik (tidak termasuk pemerintah pusat dan bukan penduduk). Kewajiban tersebut terdiri dari uang kartal yang dipegang masyarakat (di luar Bank Umum dan BPR), uang giral, uang kuasi yang dimiliki oleh sektor swasta domestik, dan surat berharga selain saham yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun (Bank Indonesia).
Uang beredar dapat didefinisikan dalam arti sempit (M1) dan dalam arti luas (M2). M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral, sedangkan M2 meliputi M1, dan uang kuasi. Uang kartal/currency adalah uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan oleh otoritas moneter sebagai alat pembayaran yang sah. Uang giral adalah simpanan milik sektor swasta domestik pada Bank Indonesia (BI) dan Bank Umum (BPR saat ini tidak dapat menghimpun dana dalam bentuk giro) yang setiap saat dapat ditarik untuk ditukarkan dengan uang kartal sebesar nilai nominalnya. Uang giral terdiri dari rekening giro rupiah milik penduduk, kewajiban segera diantaranya berupa transfer dan remittance, tabungan, dan simpanan berjangka yang telah jatuh tempo. Dalam hal ini tidak termasuk giro yang diblokir.
Uang Kuasi/quasi money adalah simpanan milik sektor swasta domestik pada Bank Umum & BPR yang dapat memenuhi fungsi-fungsi uang, baik sebagai alat satuan hitung, alat penyimpan kekayaan, maupun alat pembayaran yang ditangguhkan, namun untuk sementara waktu kehilangan fungsinya sebagai alat tukar menukar. Dengan pengertian tersebut, yang termasuk ke dalam uang kuasi adalah simpanan berjangka dan tabungan rupiah, serta rekening-rekening milik swasta domestik dalam valuta asing (antara lain rekening giro dan simpanan berjangka dalam valuta asing). Dalam hal ini tidak termasuk tabungan dan simpanan berjangka yang diblokir (Bank Indonesia).

Tidak ada komentar: