Power
merupakan sebuah konsep yang seringkali digunakan dalam ranah politik dan juga
dalam lingkup hubungan internasional. Namun, sampai sekarang definisi mengenai
konsep power itu sendiri masih menjadi sebuah perdebatan. Salah satu masalah
yang diperdebatkan adalah apakah power dipandang sebagai sebuah atribut
perseorangan, kelompok, atau negara bangsa, atau apakah power dianggap sebagai
hubungan antara dua aktor politik yang memeiliki keinginan berbeda?
Secara
harfiah, power berarti kekuatan atau kekuasaan. Menurut Nicholas J. Spykman,
power didefinisikan sebagai kemampuan untuk menggerakkan manusia agar mengikuti
kebiasaan yang diinginkan pemilik power melalui cara persuasi dan paksaan. Dari
pengertian ini, power dapat dilakukan dengan menggunakan cara kekerasan seperti
paksaan dan dengan cara coorperative seperti persuasi. Sedangkan Hans J.
Morgenthau, salah satu tokoh pemikir realis, lebih suka mendefinisikan power
sebagai suatu hubungan antara dua aktor politik, dimana aktor A memiliki
kemampuan untuk mengontrol atau mengendalikan pemikiran serta tindakan aktor B.
Power
terdiri dari segala sesuatu yang dimiliki manusia untuk menentukan dan
memelihara kontrol atau kekuasaan atas orang lain dan dia (power) meliputi
seluruh hubungan sosial, mulai dari kekerasan psikologis yang tidak kentara
melalui mana seseorang bisa mengontrol orang lain. (Morgenthau, 1973: 9)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar