Bank konvensional dan Bank
syariah dalam beberapa hal memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis
penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan,
persyaratan umum pembiayaan, dan lain sebagainya. Perbedaan antara bank konvensional
dan bank syariah menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang
dibiayai, dan lingkungan kerja.
1.
Akad dan Aspek Legalitas
Akad yang dilakukan dalam bank syariah memiliki
konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan
berdasarkan hukum Islam. Nasabah seringkali berani melanggar
kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan
hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki
pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti.
Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal
barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan
akad
2.
Lembaga Penyelesai Sengketa
Penyelesaian perbedaan atau perselisihan antara bank dan
nasabah pada perbankan syariah berbeda dengan perbankan konvensional. Kedua
belah pihak pada perbankan syariah tidak menyelesaikannya di peradilan negeri,
tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum materi syariah.
Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan
prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah
Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung
Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
3.
Struktur Organisasi
Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank
konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat
membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas
Syariah yang berfungsi mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai
dengan garis-garis syariah.
Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan pada posisi
setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektivitas
dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Karena itu
biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat
rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional.
4.
Bisnis dan Usaha yang Dibiayai
Bisnis dan usaha yang dilaksanakan Bank syariah, tidak
terlepas dari kriteria syariah. Hal tersebut menyebabkan bank syariah tidak
akan mungkin membiayai usaha yang mengandung unsur-unsur yang diharamkan.
Terdapat sejumlah batasan dalam hal pembiayaan. Tidak semua proyek atau objek
pembiayaan dapat didanai melalui dana bank syariah, namun harus sesuai dengan
kaidah-kaidah syariah.
5.
Lingkungan dan Budaya Kerja
Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja
yang sesuai dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan shiddiq,
harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim
yang baik, selain itu karyawan bank syariah harus profesional (fathanah),
dan mampu melakukan tugas secara team-work dimana informasi merata
diseluruh fungsional organisasi (tabligh). Dalam hal reward dan punishment,
diperlukan prinsip keadilan yang sesuai dengan syariah.
Perbedaan Bank Syariah
dengan Bank Konvensional
Secara garis besar perbandingan bank syariah dengan bank
konvensional dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2.2. Perbandingan Bank Syariah dengan Bank
Konvensional.
Bank syariah
|
Bank Konvensional
|
1.
Melakukan investasi-investasi yang halal saja.
2.
Berdasarkan
prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa.
3.
Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan
kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat
4.
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan
kemitraan.
5. Penghimpunan dan penyaluran
dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
|
1.
Investasi yang halal dan haram.
2.
Memakai
perangkat bunga.
3.
Profit
oriented
4.
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan
kreditur-debitur.
5.
Tidak
terdapat dewan sejenis.
|
Sumber : Antonio, 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar