1.
Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadiah)
Al-Wadiah dapat diartikan sebagai
titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum,
yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki (Antonio,
2001).
Secara
umum terdapat dua jenis al-wadiah, yaitu:
a.
Wadiah
Yad Al-Amanah (Trustee Depository)
adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak
penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan
dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang
bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan. Adapun aplikasinya dalam
perbankan syariah berupa produk safe deposit box.
b. Wadiah Yad adh-Dhamanah
(Guarantee Depository)
adalah akad penitipan
barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik
barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab
terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan. Semua manfaat dan
keuntungan yang diperoleh dalam
penggunaan barang/uang titipan menjadi hak penerima titipan. Prinsip ini diaplikasikan dalam produk giro
dan tabungan.
2. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing)
Sistem ini adalah suatu sistem
yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan
pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah:
a.
Al-Mudharabah
Al-Mudharabah adalah akad kerjasama
usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan
seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib).
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang
dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal
selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian
ini diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola
harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Akad mudharabah secara
umum terbagi menjadi dua jenis:
1)
Mudharabah Muthlaqah
Adalah bentuk kerjasama
antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan
tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
2) Mudharabah Muqayyadah
Adalah bentuk kerjasama antara shahibul
maal dan mudharib dimana mudharib memberikan batasan kepada shahibul
maal mengenai tempat, cara, dan obyek investasi.
b. Al-Musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi
dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama
sesuai dengan kesepakatan.
Dua jenis al-musyarakah:
1) Musyarakah pemilikan, tercipta karena warisan, wasiat, atau
kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau
lebih.
2)
Musyarakah akad, tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang
atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah.
2.2.6. Produk Penyaluran Dana (Pembiayaan)
Sistem Penyaluran Dana (Financing)
Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan
dengan tiga model, yaitu:
a.
Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang
dilakukan dengan prinsip jual beli. Prinsip jual beli ini dikembangkan menjadi
bentuk pembiayaan pembiayaan murabahah, salam dan istishna’.
b.
Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan
jasa dilakukan dengan prinsip sewa (Ijarah). Transaksi ijarah dilandasi
adanya pemindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan
prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada obyek transaksinya. Bila
pada jual beli obyek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah obyek
transaksinya jasa.
c.
Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerjasama
yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi
hasil.
1.
Prinsip Jual Beli (Al-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata
cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan
atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama
bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah
harga beli ditambah keuntungan (margin). Implikasinya berupa:
a.
Al-Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli
barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang
disepakati oleh penjual dan pembeli.
b.
Salam
Salam adalah akad jual beli barang
pesanan dengan penangguhan pengiriman oleh penjual dan pelunasannya dilakukan
segera oleh pembeli sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai
syarat-syarat tertentu.
Bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam
suatu transaksi salam. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian
memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam
maka hal ini disebut salam paralel.
c.
Istishna’
Istishna’ adalah akad jual beli
antara pembeli dan produsen yang juga bertindak sebagai penjual. Cara
pembayarannya dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau ditangguhkan sampai
jangka waktu tertentu. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara
umum yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
Bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual. Jika
bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk
menyediakan barang pesanan dengan cara istishna maka hal ini disebut istishna
paralel.
2.
Prinsip Sewa (Al-Ijarah)
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa,
melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan
atas barang itu sendiri.
Al-ijarah terbagi kepada dua jenis: (1) Ijarah, sewa murni.
(2) ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli,
dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.
3. Prinsip Jasa (Fee-Based Service)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang
diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain:
a.
Al-Wakalah (perwakilan)
Nasabah memberi kuasa kepada bank
untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti transfer.
b.
Al-Kafalah (jaminan)
Jaminan yang diberikan oleh
penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung.
c.
Al-Hawalah (alih piutang)
Adalah pengalihan utang dari
orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Kontrak hawalah
dalam perbankan biasanya diterapkan pada Factoring (anjak piutang), Post-dated
check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih tanpa membayarkan dulu
piutang tersebut.
d.
Ar-Rahn (gadai)
Adalah menahan salah satu harta
milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang
ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan
memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian
piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam
jaminan utang atau gadai.
e.
Al-Qardh
Al-qardh adalah pemberian harta
kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain
meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Produk ini digunakan untuk membantu
usaha kecil dan keperluan sosial. Dana ini diperoleh dari dana zakat, infaq dan
shadaqah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar