1. Opini Audit
Opini audit adalah pernyataan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan auditan, dalam semua hal yang material, yang
didasarkan atas kesesuaian penyusunan laporan keuangan tersebut
dengan prinsip akuntansi berterima umum (Mulyadi, 2002: 74).
Menurut Damayanti dan Sudarma (2007), jika auditor tidak
memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau tidak sesuai dengan
keinginan perusahaan, maka perusahaan akan mencari dan berpindah KAP
yang mungkin dapat memberikan opini sesuai yang diharapkan oleh
perusahaan.
Ada beberapa jenis opini yang dapat diberikan oleh auditor
eksternal (Agoes, 2012:75) :
Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
13
Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan tambahan bahan
penjelas (unqualified opinion with explanatory language)
Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
Pendapat tidak wajar (adverse opinion)
Tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion)
Pendapat wajar tanpa pengecualin (unqualified opinion) akan
dinyatakan oleh auditor eksternal apabila laporan keuangan disajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material.
Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan tambahan bahan
penjelas (unqualified opinion with explanatory language) akan diberikan
oleh auditor eksternal dalam keadaan tertentu dengan memberikan
paragrap penjelas meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa
pengecualian yang dinyatakan oleh auditor eksternal.
Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion) dalam
opini ini, auditor eksternal menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan
secara wajar dalam semua hal yang material kecuali dampak yang
berkaitan dengan yang dikecualikan, yaitu ketiadaan bukti kompeten yang
cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit.
Pendapat tidak wajar (adverse opinion) akan dinyatakan oleh
auditor eksternal apabila laporan keuangan secara keseluruhan tidak
disajikan secara wajar dan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum.
14
Tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion) dalam opini
ini, auditor eksternal tidak menyatakan suatu pendapat atas laporan
keuangan tersebut karena laporan keuangan tidak disajikan secara wajar
dan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam hal
ini seorang auditor harus mampu untuk memberikan alasan yang dapat
mendukung pernyataan tersebut.
2. Pergantian Manajer
Pergantian manajer merupakan pergantian direksi perusahaan yang
disebabkan karena adanya rapat umum pemegang saham (Saputri dan
Achyani, 2014).
Santriatini et al. (2014) menyatakan bahwa pergantian manajer
mungkin dilakukan perusahaan karena kinerja manajemen yang buruk atau
adanya pergantian kepemilikan perusahaan. Pergantian manajer tidak selalu
diikuti dengan pergantian kebijakan perusahaan dalam menggunakan jasa
auditor atau KAP. Hal tersebut menunjukkan bahwa kebijakan dan
pelaporan akuntansi KAP lama tetap dapat diselaraskan dengan manajer
baru dengan cara melakukan negoisasi ulang antara kedua bela pihak.
Apabila pergantian manajer dilakukan oleh perusahaan, maka
memungkinkan klien untuk memilih auditor baru yang lebih berkualitas
dan sepakat dengan kebijakan akuntansi perusahaan (Wijayani dan Januarti
2011).
3. Ukuran Perusahaan
Saputri dan Achyani (2014) menyatakan bahwa ukuran perusahaan
menunjukkan mengenai banyak sedikitnya aset yang dimiliki oleh
perusahaan atau perbandingan besar kecilnya suatu objek perusahaan.
Ukuran perusahaan yang besar memiliki kecenderungan lebih
rendah untuk berganti auditor dibandingan ukuran perusahaan (klien) yang
kecil (Wijayani dan Januarti, 2011).
Perusahaan yang memiliki ukuran yang besar umumnya memiliki
insentif yang tinggi untuk mempertahankan auditornya karena mereka lebih
memperoleh perhatian dari publik sehingga setiap tindakan yang mereka
lakukan termasuk pergantian auditor pasti akan mendapatkan respon
daripublik (Mahantara, 2013).
4. Financial Distress
Setiawan dan Aryani (2014) menyatakan financial distress
merupakan suatu kondisi atau keadaan yang menunjukkan
ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansialnya dan
terancam bangkrut. Bagi perusahaan yang terancam bangkrut, posisi
keuangan mungkin memiliki dampak penting pada keputusan
mempertahankan KAP. Kondisi perusahaan klien yang terancam bangkrut
cenderung meningkatkan evaluasi dan kehati-hatian auditor.
Mahantara (2013) menyatakan bahwa perusahaan yang mengalami
kesulitan keuangan cenderung akan melakukan pergantian KAP dengan harapan akan mendapatkan fee audit yang lebih rendah. Perusahaan yang
mengalami kesulitan keuangan akan cenderung memilih KAP yang sesuai
dengan kemampuan keuangan perusahaan saat itu.
5. Reputasi KAP
Menurut Nabila (2011) menyatakan bahwa reputasi KAP yaitu
kepercayaan publik atas nama baik yang disandang sebuah KAP. Laporan
keuangan merupakan salah satu sumber informasi keuangan yang
diberikan oleh perusahaan kepada publik terutama para investor dan
kreditur. Salah satu unsur dalam laporan keuangan yang pada umumnya
diperhatikan yaitu laporan laba rugi, suatu unsur laporan yang menyediakan
informasi tentang laba (earnings) yang diperoleh oleh perusahaan dalam
suatu periode waktu. Laba yang berhasil diperoleh oleh suatu perusahaan
merupakan salah satu ukuran kinerja danmenjadi pertimbangan oleh para
investor atau kreditur dalam pengambilan keputusan untuk melakukan
investasi atau untuk memberikan tambahan kredit.
Perusahaan yang melaporkan laba yang tinggi tentu akan
menarik perhatian investor yang menanamkan modalnya karena investor
akan mendapatkan dividendari kepemilikan saham yang dimilikinya. Dari
pihak kreditur juaga akan merasayakin akan menerima pendapatan bunga
dan pengembalian pokok pinjaman yangtelah diberikan kepada perusahaan
(Sihombing, 2012).
Salah satu peran Kantor Akuntan Publik (KAP) pada
perusahaan adalah untuk memberikan jasa atestasi atas laporan
keuangan perusahaan. Pemberian opini oleh auditor atas laporan
keuangan perusahaan meliputi kewajaran penyajian laporan keuangan
berdasarkan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum. Opini yang
dikeluarkan auditor akan menambah keyakinan pihak yang
berkepentingan atas informasi yang disajikan oleh perusahaan (Sihombing,
2012).
Opini yang dikeluarkan oleh Kantor akuntan Publik dengan
reputasi yang baik akan menambah keyakinan pengguna laporan atas
kewajaran laporan keuangan perusahaan. Menurut Yusi (2001) dalam
Adityawati (2011), bentuk usaha KAP yang dikenal berdasarkan hukum
Indonesia adadua macam, yaitu:
- KAP dalam bentuk Usaha Sendiri, KAP bentuk ini menggunakan
nama akuntan publik yang bersangkutan.
- KAP dalam bentuk Usaha Kerjasama. Dalam KAP pada bentuk
ini,beberapa orang akuntan publik bekerja sama berpraktik sebagai
rekan atau partner, untuk memberikan jasa professional berupa
pengauditan dan berbagai jasa non audit. Para partner biasanya
mempekerjakan sejumlah staf professional untuk membantu mereka
dalam menjalankan pekerjaannya. Para asisten umumnya terdiri dari
akuntan publik bersertifikasi.
18
Reputasi KAP merupakan salah satu proksi kualitas audit. Kualitas
audit suatu KAP umumnya dikaitkan dengan ukuran KAP tersebut yaitu
berafiliasi atau tidak dengan Big 4. Suatu perusahaan yang telah
menggunakan jasa KAP besar akan cenderung memilih untuk tidak berganti
KAP karena terkait dengan kualitas auditnya (Wijayani dan Januarti, 2011).
6. Audit Tenure
Audit tenure adalah masa jabatan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam
memberikan jasa audit terhadap kliennya. Ketentuan mengenai audit tenure
telah dijelakan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 423/KMK.06/2002 pasal 2 yaitu masa jabatan untuk KAP paling
lama 5 tahun berturut turut.
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 359/KMK.06/2003 pasal 2
tentang “Jasa Akuntan Publik” (perubahan atas Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002) yang mengatur
bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas
dilakukan oleh KAP paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut
dan oleh seorang akuntan publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku
berturut-turut.
Peraturan tersebut kemudian diperbaharui dengan dikeluarkannya Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 tentang
“Jasa Akuntan Publik” pasal 3. Peraturan tersebut mengatur bahwa
pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas
19
dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut
dan oleh seorang akuntan publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku
berturut-turut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar