Rabu, 21 September 2022

Faktor-Faktor yang Memengaruhi Auditor Switching (skripsi, tesis, disertasi)

 1. Opini Audit Opini audit adalah pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan auditan, dalam semua hal yang material, yang didasarkan atas kesesuaian penyusunan laporan keuangan tersebut dengan prinsip akuntansi berterima umum (Mulyadi, 2002: 74). Menurut Damayanti dan Sudarma (2007), jika auditor tidak memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau tidak sesuai dengan keinginan perusahaan, maka perusahaan akan mencari dan berpindah KAP yang mungkin dapat memberikan opini sesuai yang diharapkan oleh perusahaan. Ada beberapa jenis opini yang dapat diberikan oleh auditor eksternal (Agoes, 2012:75) :  Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) 13  Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan tambahan bahan penjelas (unqualified opinion with explanatory language)  Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion)  Pendapat tidak wajar (adverse opinion)  Tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion) Pendapat wajar tanpa pengecualin (unqualified opinion) akan dinyatakan oleh auditor eksternal apabila laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan tambahan bahan penjelas (unqualified opinion with explanatory language) akan diberikan oleh auditor eksternal dalam keadaan tertentu dengan memberikan paragrap penjelas meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor eksternal. Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion) dalam opini ini, auditor eksternal menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material kecuali dampak yang berkaitan dengan yang dikecualikan, yaitu ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit. Pendapat tidak wajar (adverse opinion) akan dinyatakan oleh auditor eksternal apabila laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar dan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. 14 Tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion) dalam opini ini, auditor eksternal tidak menyatakan suatu pendapat atas laporan keuangan tersebut karena laporan keuangan tidak disajikan secara wajar dan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam hal ini seorang auditor harus mampu untuk memberikan alasan yang dapat mendukung pernyataan tersebut. 
2. Pergantian Manajer Pergantian manajer merupakan pergantian direksi perusahaan yang disebabkan karena adanya rapat umum pemegang saham (Saputri dan Achyani, 2014). Santriatini et al. (2014) menyatakan bahwa pergantian manajer mungkin dilakukan perusahaan karena kinerja manajemen yang buruk atau adanya pergantian kepemilikan perusahaan. Pergantian manajer tidak selalu diikuti dengan pergantian kebijakan perusahaan dalam menggunakan jasa auditor atau KAP. Hal tersebut menunjukkan bahwa kebijakan dan pelaporan akuntansi KAP lama tetap dapat diselaraskan dengan manajer baru dengan cara melakukan negoisasi ulang antara kedua bela pihak. Apabila pergantian manajer dilakukan oleh perusahaan, maka memungkinkan klien untuk memilih auditor baru yang lebih berkualitas dan sepakat dengan kebijakan akuntansi perusahaan (Wijayani dan Januarti 2011). 
 3. Ukuran Perusahaan Saputri dan Achyani (2014) menyatakan bahwa ukuran perusahaan menunjukkan mengenai banyak sedikitnya aset yang dimiliki oleh perusahaan atau perbandingan besar kecilnya suatu objek perusahaan. Ukuran perusahaan yang besar memiliki kecenderungan lebih rendah untuk berganti auditor dibandingan ukuran perusahaan (klien) yang kecil (Wijayani dan Januarti, 2011). Perusahaan yang memiliki ukuran yang besar umumnya memiliki insentif yang tinggi untuk mempertahankan auditornya karena mereka lebih memperoleh perhatian dari publik sehingga setiap tindakan yang mereka lakukan termasuk pergantian auditor pasti akan mendapatkan respon daripublik (Mahantara, 2013).
 4. Financial Distress Setiawan dan Aryani (2014) menyatakan financial distress merupakan suatu kondisi atau keadaan yang menunjukkan ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansialnya dan terancam bangkrut. Bagi perusahaan yang terancam bangkrut, posisi keuangan mungkin memiliki dampak penting pada keputusan mempertahankan KAP. Kondisi perusahaan klien yang terancam bangkrut cenderung meningkatkan evaluasi dan kehati-hatian auditor. Mahantara (2013) menyatakan bahwa perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan cenderung akan melakukan pergantian KAP dengan   harapan akan mendapatkan fee audit yang lebih rendah. Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan akan cenderung memilih KAP yang sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan saat itu. 
5. Reputasi KAP Menurut Nabila (2011) menyatakan bahwa reputasi KAP yaitu kepercayaan publik atas nama baik yang disandang sebuah KAP. Laporan keuangan merupakan salah satu sumber informasi keuangan yang diberikan oleh perusahaan kepada publik terutama para investor dan kreditur. Salah satu unsur dalam laporan keuangan yang pada umumnya diperhatikan yaitu laporan laba rugi, suatu unsur laporan yang menyediakan informasi tentang laba (earnings) yang diperoleh oleh perusahaan dalam suatu periode waktu. Laba yang berhasil diperoleh oleh suatu perusahaan merupakan salah satu ukuran kinerja danmenjadi pertimbangan oleh para investor atau kreditur dalam pengambilan keputusan untuk melakukan investasi atau untuk memberikan tambahan kredit. Perusahaan yang melaporkan laba yang tinggi tentu akan menarik perhatian investor yang menanamkan modalnya karena investor akan mendapatkan dividendari kepemilikan saham yang dimilikinya. Dari pihak kreditur juaga akan merasayakin akan menerima pendapatan bunga dan pengembalian pokok pinjaman yangtelah diberikan kepada perusahaan (Sihombing, 2012). 
 Salah satu peran Kantor Akuntan Publik (KAP) pada perusahaan adalah untuk memberikan jasa atestasi atas laporan keuangan perusahaan. Pemberian opini oleh auditor atas laporan keuangan perusahaan meliputi kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum. Opini yang dikeluarkan auditor akan menambah keyakinan pihak yang berkepentingan atas informasi yang disajikan oleh perusahaan (Sihombing, 2012). Opini yang dikeluarkan oleh Kantor akuntan Publik dengan reputasi yang baik akan menambah keyakinan pengguna laporan atas kewajaran laporan keuangan perusahaan. Menurut Yusi (2001) dalam Adityawati (2011), bentuk usaha KAP yang dikenal berdasarkan hukum Indonesia adadua macam, yaitu: - KAP dalam bentuk Usaha Sendiri, KAP bentuk ini menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan. - KAP dalam bentuk Usaha Kerjasama. Dalam KAP pada bentuk ini,beberapa orang akuntan publik bekerja sama berpraktik sebagai rekan atau partner, untuk memberikan jasa professional berupa pengauditan dan berbagai jasa non audit. Para partner biasanya mempekerjakan sejumlah staf professional untuk membantu mereka dalam menjalankan pekerjaannya. Para asisten umumnya terdiri dari akuntan publik bersertifikasi. 18 Reputasi KAP merupakan salah satu proksi kualitas audit. Kualitas audit suatu KAP umumnya dikaitkan dengan ukuran KAP tersebut yaitu berafiliasi atau tidak dengan Big 4. Suatu perusahaan yang telah menggunakan jasa KAP besar akan cenderung memilih untuk tidak berganti KAP karena terkait dengan kualitas auditnya (Wijayani dan Januarti, 2011). 6. Audit Tenure Audit tenure adalah masa jabatan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam memberikan jasa audit terhadap kliennya. Ketentuan mengenai audit tenure telah dijelakan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 pasal 2 yaitu masa jabatan untuk KAP paling lama 5 tahun berturut turut. Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 359/KMK.06/2003 pasal 2 tentang “Jasa Akuntan Publik” (perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002) yang mengatur bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dilakukan oleh KAP paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Peraturan tersebut kemudian diperbaharui dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 tentang “Jasa Akuntan Publik” pasal 3. Peraturan tersebut mengatur bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas 19 dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

Tidak ada komentar: