Rabu, 21 September 2022

Peraturan Pemerintah Indoesia Mengenai Rotasi Wajib Auditor (skripsi, tesis, disertasi)

Auditor memiliki tanggung jawab dalam memberikan opini pada klien. Namun adanya hubungan antara auditor dengan klien yang sangat lama dapat mengurangi independensi auditor, sehingga perlu diwaspadai. Salah satu usaha pemerintah sebagai regulator dalam independensi yaitu dengan membuat peraturan audit tenure (masa kerja audit) ataupun kewajiban melakukan rotasi audit. Wibowo dan Rossieta (2009) dalam Lestari (2012) menyatakan bahwa regulasi membatasi hal tersebut agar auditor dan klien tidak menciptakan suatu ketergantungan satu sama lain sehingga kualitas audit tetap terjaga dengan hasil opini audit yang objektif. Peraturan mengenai kewajiban rotasi auditor diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 359/KMK.06/2003 tentang “Jasa Akuntan Publik” (pasal 2) sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002. Peraturan ini menyatakan bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut KAP) paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturutturut oleh seorang akuntan pajak paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut Selanjutnya peraturan tersebut direvisi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 tentang “Jasa Akuntan Publik” yang memiliki dua perubahan sebagai berikut, pertama adalah mengenaipemberian jasa audit umum menjadi enam tahun berturut-turut oleh Kantor Akuntan Publik dan tiga tahun berturut-turut oleh seorang akuntan publik (pasal 3 ayat 1). Perubahan yang kedua adalah akuntan publik dan Kantor Akuntan Publik dapat menerima kembali penugasan audit umum untuk klien setelah satu tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan klien yang sama (pasal 3 ayat 2 dan 3)

Tidak ada komentar: