Auditor memiliki tanggung jawab dalam memberikan opini pada
klien. Namun adanya hubungan antara auditor dengan klien yang sangat
lama dapat mengurangi independensi auditor, sehingga perlu diwaspadai.
Salah satu usaha pemerintah sebagai regulator dalam independensi yaitu
dengan membuat peraturan audit tenure (masa kerja audit) ataupun
kewajiban melakukan rotasi audit. Wibowo dan Rossieta (2009) dalam
Lestari (2012) menyatakan bahwa regulasi membatasi hal tersebut agar
auditor dan klien tidak menciptakan suatu ketergantungan satu sama lain
sehingga kualitas audit tetap terjaga dengan hasil opini audit yang objektif.
Peraturan mengenai kewajiban rotasi auditor diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
359/KMK.06/2003 tentang “Jasa Akuntan Publik” (pasal 2) sebagai
perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002.
Peraturan ini menyatakan bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan
keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik
(selanjutnya disebut KAP) paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturutturut oleh seorang akuntan pajak paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku
berturut-turut Selanjutnya peraturan tersebut direvisi dengan dikeluarkannya
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008
tentang “Jasa Akuntan Publik” yang memiliki dua perubahan sebagai
berikut, pertama adalah mengenaipemberian jasa audit umum menjadi
enam tahun berturut-turut oleh Kantor Akuntan Publik dan tiga tahun
berturut-turut oleh seorang akuntan publik (pasal 3 ayat 1). Perubahan
yang kedua adalah akuntan publik dan Kantor Akuntan Publik dapat
menerima kembali penugasan audit umum untuk klien setelah satu tahun
buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan klien yang
sama (pasal 3 ayat 2 dan 3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar