Opini audit merupakan pernyataan atau pendapat yang diberikan
oleh auditor dan pernyataan atau pendapat diberikan agar perusahaan
mengetahui tentang kewajaran laporan keuangaannya. Dalam Standar
Profesional Akuntansi Publik tahun 2001 dijelaskan bahwa tujuan audit
oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat tentang
kewajaran mengenai posisi keuangan, hasil usahan dan perubahan ekuitas
sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia.
Menurut Mulyadi (2010) ada lima tipe pendapat laporan audit yang
diterbitkan auditor, yaitu :
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualifed opinion report)
Pendapat wajar tanpa pengecualian merupakan pendapat yang
diberikan ketika audit telah dilaksanakan sesuai dengan Standar
Auditing (SPAP), auditor tidak menemukan kesalahan material secara
keseluruhan laporan keuangan atau tidak terdapat penyimpangan dari
prinsip akuntansi yang berlaku (SAK). Arens et al., (2004:27) dalam
Prahartari (2013) menyatakan bahwa ada beberapa kondisi laporan
keuangan yang harus dipenuhi untuk menilai laporan keuangan yang
dianggap wajar didalam penyajiannya, yaitu :
1) Standar akuntansi keuangan digunakan sebagai pedoman untuk
menyusun laporan keuangan.
2) Perubahan standar akuntansi keuangan dari periode ke periode
telah cukup dijelaskan 3) Informasi dalam catatn-catatan yang mendukungnya telah
digambarkan dan dijelaskan dengan cukup dalam laporan
keuangan, sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Pendapat wajar tanpa pengecualian dikeluarkan jika laporan
keuangan sudah lengkap diberikan dan tidak ada penambahan katakata yang diberikan auditor dalam laporan audit. Dengan
mengeluarkan pendapat wajar tanpa pengecualian ini auditor
menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dan sesuai
prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia.
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan
(unquaifed opinion report with explanatory language)
Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yaitu
keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan suatu
paragrap penjelasan lain dalam laporan audit, namun laporan keuangan
tetap menyajikan secara wajar posisi keuangan perusahaan klien.
Penyebab utamanya yang membuat ditambahkannya satu kalimat
penjelas dalam laporan audit adalah :
1) Ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi berterima umum,
2) Keraguan besar tentang kelangsungan hidup perusahaan,
3) Penekanan atas satu hal,
4) Auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi
yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan,
5) Pendapat wajar sebagian didasarkan pada laporan audit yang
melibatkan auditor 3. Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion report)
Auditor akan memberikan pendapat wajar dengan pegecualian
apabila terdapat kondisi-kondisi seperti ini :
1) Lingkungan audit dibatasi,
2) Auditor tidak dapat melakukan prosedur audit penting atau tidak
dapat memperoleh informasi penting karena kondisi yang berada di
luar kemampuan klien maupun auditor,
3) Prinsip akuntansi berterima umum yang digunakan dalam
penyusunan laporan keuangan tidak diterapkan secara konsisten.
4. Pendapat tidak wajar (adverse opinion report)
Akuntan akan memberikan pendapat tidak wajar apabila laporan
keuangan klien tidak disusun berdasarkan prinsip akuntansi berterima
umum sehingga tidak menyajikannya secara wajar. Auditor akan
memberikan pendapat tidak wajar jika auditor tidak dibatasi lingkup
auditnya, sehingga ia dapat mengumpulkan bukti yang cukup untuk
mendukung pendapatnya.
5. Tidak menyatakan pendapat (diclaimer of opinion report)
Kondisi yang menyebabkan auditor menyatakan tidak memberikan
pendapat adalah karena auditor tidak memperoleh bukti tentang
kewajaran laporan keuangan auditornya, auditor tidak independen
dalam hubungannya dengan klien dan auditor dan manajemen tidak
tidak mencapai kata sepakat dalam kinerjanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar