Independensi auditor adalah sikap mental yang bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain dan tidak tergantung pada
orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor
dalam mempertimbangkan fakta untuk merumuskan dan menyatakan
pendapatnya (Mulyadi, 2009:26) dalam (Sugiarto, 2014).
Independensi juga berarti seorang auditor tidak boleh berpengaruh
dan memihak kepentingan siapapun karena independensi juga merupakan
suatu etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Ardini (2010) dalam
Sugiarto (2014) menyatakan bahwa akuntan publik atau auditor juga harus
jujur bukan hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan tetapi juga
kepada kreditor maupun pihak lain yang membutuhkan informasi
mengenai laporan keuangan auditan yang digunakan untuk pengambilan
keputusan.
Sugiarto (2014) mengelompokkan sikap independensi seorang
auditor menjadi tiga kelompok yaitu: yang pertama independensi
senyatanya (independent in fact) yaitu suatu keadaan dimana auditor
memiliki kejujuran dalam melakukan audit secara obyektif. Kedua
independensi dalam penampilan (independent in appeareance) yaitu
berkaitan dengan pandangan pihak luar kepada auditor dalam melakukan
audit dan yang ketiga adalah independensi yang dilihat dari sudut pandang
keahlian atau kompetensi (independent in competence) hal yang
berhubungan erat dengan kompetensi dan kemapuan seorang auditor
dalam melaksanakan tugasnya. Sugiarto (2014) menyimpulkan bahwa independensi merupakan
syarat penting bagi seorang auditor dalam melaksanakan tugas audit
laporan keuangan dan menilai kewajaran laporan keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar