Opini audit merupakan pernyataan atau pendapat yang diberikan
oleh auditor dan pernyataan atau pendapat diberikan agar perusahaan
mengetahui tentang kewajaran laporan keuangaannya. Dalam Standar
Profesional Akuntansi Publik tahun 2001 dijelaskan bahwa tujuan audit
oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat tentang
kewajaran mengenai posisi keuangan, hasil usahan dan perubahan ekuitas
sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia.
Menurut Mulyadi (2010) ada lima tipe pendapat laporan audit yang
diterbitkan auditor, yaitu :
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualifed opinion report)
Pendapat wajar tanpa pengecualian merupakan pendapat yang
diberikan ketika audit telah dilaksanakan sesuai dengan Standar
Auditing (SPAP), auditor tidak menemukan kesalahan material secara
keseluruhan laporan keuangan atau tidak terdapat penyimpangan dari
prinsip akuntansi yang berlaku (SAK). Arens et al., (2004:27) dalam
Prahartari (2013) menyatakan bahwa ada beberapa kondisi laporan
keuangan yang harus dipenuhi untuk menilai laporan keuangan yang
dianggap wajar didalam penyajiannya, yaitu :
1) Standar akuntansi keuangan digunakan sebagai pedoman untuk
menyusun laporan keuangan.
2) Perubahan standar akuntansi keuangan dari periode ke periode
telah cukup dijelaskan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar