Rabu, 21 September 2022

Pergantian Auditor (skripsi, tesis, disertasi)

Pergantian auditor (auditor switching) merupakan pergantian KAP yang dilakukan oleh perusahaan. Pergantian tersebut dapat disebabkan oleh faktor yang berasal dari klien ataupun dari audior. Menurut Mardiyah (2002) dalam Wijayani dan Juniarti (2011) juga menyatakan dua faktor yang mempengaruhi perusahaan berganti KAP adalah faktor klien (clientrelated factors), yaitu kesulitan keuangan, manajemen gagal, perubahan ownership, Initial Public Offering (IPO) dan faktor auditor (Auditorrelated Factors), yaitu : fee audit dan kealitas audit. Pergantian auditor dibagi menjadi dua, yaitu secara wajib dan secara sukarela, dimana keduanya dapat dibedakan dari fokus perhatian pada isu tersebut. Jika pergantian auditor sukarela maka perhtian utama adalah pada sisi klien. Begitu sebaliknya, jika pergantian auditor terjadi secara wajib maka perhatian utama beralih kepada auditor (Febrianto, 2009). Nasser et al (2006:4) dalam Nabila (2011), dengan adanya rotasi auditor mengakibatkan masa perikatan audit (audit tenure) yang lebih pendek dan perusahaan akan melakukan pergantian auditor. Pada saat auditor menerima perikatan, maka auditor memilik tanggung jawab yang profesional kepada masyarakat, anggota akuntan publik yang lain dan klien. Maka dari itu keputusan menerima klien audit baru atau melanjutkan hubungan klien yang telah ada tidak boleh dianggap remeh. Alasan pergantian auditor terjadi karena pembatasan perikatan audit seperti yang terjadi di Indonesia. Selain itu pergantian auditor terjadi karea adanya ketidaksepakatan praktik akuntansi tertentu sehingga klien akan pindah ke auditor yang dapat bersepakat dengan klien. Dalam Wijayani (2010), ketika klien mencari auditor baru terjadi ketidaksimetrisan informasi antara auditor dengan klien, ini terjadi karena informasi yang dimiliki oleh auditor

Tidak ada komentar: