Pergantian auditor (auditor switching) merupakan pergantian KAP
yang dilakukan oleh perusahaan. Pergantian tersebut dapat disebabkan
oleh faktor yang berasal dari klien ataupun dari audior. Menurut Mardiyah
(2002) dalam Wijayani dan Juniarti (2011) juga menyatakan dua faktor
yang mempengaruhi perusahaan berganti KAP adalah faktor klien (clientrelated factors), yaitu kesulitan keuangan, manajemen gagal, perubahan
ownership, Initial Public Offering (IPO) dan faktor auditor (Auditorrelated Factors), yaitu : fee audit dan kealitas audit.
Pergantian auditor dibagi menjadi dua, yaitu secara wajib dan
secara sukarela, dimana keduanya dapat dibedakan dari fokus perhatian
pada isu tersebut. Jika pergantian auditor sukarela maka perhtian utama
adalah pada sisi klien. Begitu sebaliknya, jika pergantian auditor terjadi
secara wajib maka perhatian utama beralih kepada auditor (Febrianto,
2009). Nasser et al (2006:4) dalam Nabila (2011), dengan adanya rotasi
auditor mengakibatkan masa perikatan audit (audit tenure) yang lebih
pendek dan perusahaan akan melakukan pergantian auditor. Pada saat
auditor menerima perikatan, maka auditor memilik tanggung jawab yang
profesional kepada masyarakat, anggota akuntan publik yang lain dan
klien. Maka dari itu keputusan menerima klien audit baru atau
melanjutkan hubungan klien yang telah ada tidak boleh dianggap remeh.
Alasan pergantian auditor terjadi karena pembatasan perikatan
audit seperti yang terjadi di Indonesia. Selain itu pergantian auditor terjadi
karea adanya ketidaksepakatan praktik akuntansi tertentu sehingga klien
akan pindah ke auditor yang dapat bersepakat dengan klien. Dalam
Wijayani (2010), ketika klien mencari auditor baru terjadi
ketidaksimetrisan informasi antara auditor dengan klien, ini terjadi karena
informasi yang dimiliki oleh auditor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar