Kompensasi
acapkali juga disebut penghargaan dan dapat didefinisikan sebagai setiap bentuk
penghargaan yang diberikan kepada karyawan sebagai balas jasa atas kontribusi
yang mereka berikan kepada organisasi (Panggabean, 2002:75). Selain itu menurut
Hasibuan, (2002:119) terdapat beberapa pengertian kompensasi dari beberapa
tokoh yaitu :
a.
Menurut
Werther dan Davis kompensasi adalah apa yang seorang pekerja terima sebagai
balasan dari pekerjaan yang diberikannya. Baik upah
per jam ataupun gaji periodik yang didesain dan dikelola oleh bagian
personalia.
b.
Menurut Sikula kompensasi adalah segala
sesuatu yang dikonstitusikan atau dianggap sebagai suatu balas jasa atau
ekuivalen.
Pengertian kompensasi juga terdapat pada berbagai literatur
yang dikemukakan oleh beberapa pakar, antara lain:
a.
Menurut Dessler (2005:72) kompensasi
karyawan adalah setiap bentuk pembayaran atau imbalan yang diberikan kepada
karyawan dan timbul dari dipekerjakannya karyawan itu.
b.
Menurut Handoko (1993:155) kompensasi
adalah segala sesuatu yang diterima para karyawan sebagai balas jasa untuk
kerja mereka.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa
kompensasi adalah setiap bentuk pembayaran atau imbalan yang diberikan kepada
karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang diberikannya, baik upah per
jam ataupun gaji periodik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar