Jumat, 25 Januari 2019

Hukum Pidana (skripsi dan tesis)


Menurut Rusli bahwa Strafbaar feit merupakan istilah asli bahasa Belanda yang diterjemahkan ke dalambahasa Indonesia dengan berbagai arti diantaranya yaitu, “tindak pidana, delik, perbuatan pidana, peristiwa pidana maupun perbuatan yang dapat dipidana.”[1] Menurut Sudarto kaitan dengan Strafbaar feit terdiri dari 3 kata, yakni sebagai berikut:
Straf, baar dan feit. Berbagai istilah yang digunakan sebagai terjemahan dari strafbaar feit itu, ternyata straf diterjemahkan sebagai pidana dan hukum. Perkataan baar diterjemahkan dengan dapat dan boleh,sedangkan untuk kata feit diterjemahkan dengan tindak, peristiwa, pelanggarandan perbuatan.[2]

Menurut Pompe, pengertian straf baar feit dibedakan menjadi:

a.    Defenisi menurut teori memberikan pengertian “strafbaar feit” adalah suatu pelanggaran terhadap norma, yang dilakukan karena kesalahan si pelanggar dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum ;
b.    Definisi menurut hukum positif, merumuskan pengertian “strafbaar feit”adalah suatu kejadiaan (feit) yang oleh peraturan perundang-undangan dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum. [3]

Sejalan dengan definisi atau pengertian menurut teori dan hukum positif di atas, J.E Jonkers juga telah memberikan defenisi strafbaar feit menjadi duapengertian, sebagaimana yang dikemukakan Bambang Pornomo yaitu:
a.    Definisi pendek memberikan pengertian “strafbaar feit” adalah suatu kejadian (feit) yang dapat diancam pidana oleh Undang-Undang.
b.    Definisi panjang atau lebih dalam memberikan pengertian “strafbaar feit”adalah suatu kelakuan yang melawan hukum berhubung dilakukan dengan sengaja atau alfa oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan. [4]




Tidak ada komentar: