Jumat, 25 Januari 2019

Unsur-Unsur Tindak Pidana (skripsi dan tesis)


Suatu tindak pidana yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menurut Lamintang dan Samosir pada umumnya memiliki dua unsur yakni “unsur subjektif yaitu unsur yang melekat pada diri si pelaku dan unsur objektif yaitu unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan”.[1] Menurut Mulyadi bahwa Unsur subjektif dari suatu tindak pidana adalah:
a.    Kesengajaan atau ketidak sengajaan (dolus atau culpa).
b.    Maksud atau voornemen pada suatu percobaan.
c.    Macam-macam maksud atau oogmerk.
d.   Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad.
e.    Perasaan takut atau vress. [2]

Mulyadi menambahkan bahwa unsur objektif dari suatu tindak pidana adalah sebagai berikut:
a.    Sifat melanggar hukum
b.    Kualitas dari si pelaku
c.    Kausalitas, yakni hubungan antara sesuatu tindakan sebagai penyebab dengansuatu kenyataan sebagai akibat. [3]

Terkait dengan unsur tindak pidana menurut Marpaung unsur tindak pidana yang terdiri dari 2 (dua) unsur pokok, yakni:
Unsur pokok subjektif:
1)   Sengaja (dolus).
2)   Kealpaan (culpa).
Unsur pokok objektif:
1)   Perbuatan manusia.
2)   Akibat (result) perbuatan manusia.
3)   Keadaan-keadaan.
4)   Sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum. [4]

Terkait dengan kesalahan pelaku tindak terdapat dua macam yaitu  pidana menurut Prodjodikoro berupa 2 (dua) macam yakni:
a.         Kesengajaan (opzet)
Dalam teori kesengajaan (Opzet) yaitu mengkehendaki dan mengetahui (willens en wettens) perbuatan yang dilakukan terdiri dari 2 (dua) teori yaitu:
1)      Teori kehendak (wilstheorie), adanya kehendak untuk mewujudkan unsur-unsurtindak pidana dalam Undang-Undang.
2)      Teori pengetahuan atau membayangkan (voorstellings theorie), pelakumampu membayangkam akan timbulnya akibat dari perbuatannya. [5]

Sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet. Kesengajaan ini mempunyai 3 (tiga) macam jenis yaitu:
1)      Kesengajaan yang bersifat tujuan (Oogmerk).
Dapat dikatakan bahwa si pelaku benar-benar menghendaki mencapaiakibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman hukuman pidana.
2)      Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (Opzet Bij ZekerheidsBewustzinj).
Kesengajaan semacam ini ada apabila si pelaku dengan perbuatannya tidakbertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delict, tetapi iatahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu.
3)      Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (Opzet Bij MogelijkheidsBewustzijn).[6]

Lain halnya dengan kesengajaan yang terang-terangan tidak disertai bayangan suatu kepastian akan terjadi akibat yang bersangkutan, tetapi hanya dibayangkan suatu kemungkinan belaka akan akibat itu.
b.         Culpa
Arti kata culpa adalah “kesalahan pada umumnya”, tetapi dalam ilmupengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan sipelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
Berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa semua unsur tersebut merupakan satu kesatuan dalam suatu tindak pidana, satu unsur saja tidak ada akan menyebabkan tersangka tidak dapat dihukum. Sehingga penyidik harus cermat dalam meneliti tentang adanya unsur-unsur tindak pidana tersebut.
Menurut bahwa Tindak pidana umum adalah “tindak pidana kejahatan dan pelanggaran yang diaturdi dalam KUHP yang penyidikannya dilakukan oleh Polri dengan menggunakan ketentuan yang terdapat dalam KUHAP”.[7] Moeljatno menambahkan terkait culpa juga berlaku bagi tindak pidana khusus yang tidak diatur dalam KUHP, adapun pernyataan tersebut adalah sebagai berikut:  :
Tindak pidana di luar KUHP seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, UndangUndang Tindak Pidana Ekonomi, Undang Undang Bea Cukai, Undang-Undang Terorisme dan sebagainya yang penyidikannya dilakukan oleh Polri, Kejaksaan,dan Pejabat Penyidik lain sesuai dengan ketentuan-ketentuan khusus hukum acarapidana bersangkutan. Sementara itu, tindak pidana tertentu adalah tindak pidana diluar KUHP yang tidak termasuk dalam tindak pidana khusus, seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang Keimigrasian, Peraturan Daerah, dan sebagainya. [8]

Tidak ada komentar: