Jumat, 25 Januari 2019

Pola-Pola Korupsi (skripsi dan tesis)


Terjadinya korupsi pada suatu lembaga atau instansi pasti memiliki pola – pola tertentu dalam pelaksanaannya. Menurut Fadjar, pola terjadinya korupsi dapat dibedakan menjadi 3 yaitu: pertama, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kewenangan tertentu dengan pihak lain dengan cara sogok menyogok, suap, mengurangi standar spesifikasi, atau volume dan penggelambungan dana. Hal ini dikenal dengan Mercenery abuse of power. Biasanya penyalahgunaan wewenang seperti ini  dilakukan oleh pejabat dengan level kedudukan yang tidak terlalu tinggi dan bersifat non politis. Kedua Discretinery Abuse of Power, pejabat yang memiliki kewenangan istimewa seperti walikota/bupati menyalahgunakan wewenangnya dengan cara mengeluarkan kebijakan atau peraturan tertentu yang bias menjadikan pihak tersebut dapat bekerjasama dengan pihak tertentu. Ketiga Ideological Abuse of Power, biasanya pada pejabat untuk tujuan dan kepentingan tertentu dari kelompok atau partainya. Bisa juga terjadi dukungan kelompok pada pihak tertentu demi mencapai jabatan strategis pada birokrasi atau lembaga eksekutif dan pada waktu yang akan datang mereka mendapatkan kompensasi atas tindakan tersebut. [1]
Sedangkan menurut Baswir terdapat tujuh pola korupsi yang sering dilakukan oleh pelaku tindak korupsi baik pada kalangan swasta maupun pemerintah. Pola tersebut meliputi: pola konvensional, pola upeti, pola komisi, pola perusahaan rekanan, pola menjegal order, pola penyalahgunaan wewenang,dan pola kuitansi fiktif.[2]
Dalam pernyataan lain juga disebutkan mengenai pola-pola korupsi antara lain adalah[3]:
1.    Korupsi transaksi, merupakan korupsi yang bersifat timbal balik (mendekati kolusi), sehingga saling menguntungkan.
2.    Korupsi memeras, terjadi pada unbalanced of power, misalnya pelayanan dibuat sulit sehingga menciptakan uang sogok.
3.    Korupsi investif, berupa pemberian sekarang untuk menuai di masa yang akan datang.
4.    Korupsi nepotisme, merupakan pengangkatan jabatan karena kekerabatan, kecuali yang memenuhi persyaratan teknis dan prosedur yang berlaku.
5.    Korupsi dukungan adalah upaya mendukung satu pihak agar dapat didukung balik.


.

Tidak ada komentar: