Pengertian aset secara umum menurut Siregar (2004:178) adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai nilai ekonomi (economic value), nilai komersial (commercial value) atau nilai tukar
(exchange value) yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau individu
(perorangan).
Pengertian aset menurut Dictionary of Finance and Investment Terms, by
John Downes and Jordan Elliot Goodman, adalah “Thing which belong to company or person, and which has value” atau
“Anything having commercial or exchange
value that is owned by a business, institution, or individual”. Sementara
pengertian aset menurut Dictionary of Real Estate Terms adalah “Something of value”, contohnya: tanah,
rumah, mobil, furniture, deposito bank, saham-saham yang dimiliki.
Menurut Siregar (2004:178), pengertian aset yang disebutkan diatas pada
dasarnya berlaku pula untuk aset yang dikuasai atau dimiliki negara berdasarkan
syarat-syarat tertentu. Aset adalah barang yang dalam pengertian hukum disebut
benda, yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Barang yang
dimaksud meliputi barang tidak bergerak (tanah dan atau bangunan) dan barang
bergerak, baik yang berwujud (tangible)
maupun yang tidak berwujud (intangible),
yang tercakup dalam aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu perusahaan,
badan usaha, institusi atau individu perorangan. Dan dalam pengertian aset
negara atau HKN (Harta Kekayaan Negara) juga terdiri dari barang-barang atau
benda yang disebutkan diatas, termasuk pula bantuan-bantuan dari luar negeri
yang diperoleh secara sah.
Dengan demikian aset dapat berarti kekayaan (harta kekayaan) atau aktiva
atau property, yang meliputi “semua
pos pada jalur debet suatu neraca yang terdiri dari harta, piutang, biaya yang
dibayar lebih dahulu, dan pendapatan yang masih harus diterima”. Penjelasan
tersebut dapat dibaca dalam Kamus Hukum Ekonomi terbitan Ellips, Cetakan
Pertama (Februari 1996).
Pengertian aset negara menurut Siregar (2004:179) adalah bagian dari
kekayaan negara atau harta kekayaan negara (HKN) yang terdiri dari barang
bergerak atau barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai oleh instansi
Pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) seta dari perolehan yang sah, tidak termasuk kekayaan
negara yang dipisahkan (dikelola BUMN) dan kekayaan Pemerintah Daerah.
Apabila ditinjau dari aspek Keuangan Negara menurut Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengertian aset negara adalah sangat
luas yang meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan
milik negara, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 :
“ Keuangan Negara adalah semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”
Hal ini berarti
bahwa yang dimaksud dengan Aset Negara tercakup pula dalam pengertian Keuangan
Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar