Apabila
Pegawai Negeri Sipil yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam Daftar
Penilaian Pekerjaan baik sebagian atau seluruhnya, maka ia dapat mengajukan
keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Penilai. Keberatan tersebut
dikemukakan dalam tempat yang tersedia dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan disertai alasan-alasannya. Keberatan tersebut di atas disampaikan
melalui saluran hirarki dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal
diterimanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Keberatan yang
diajukan melebihi batas waktu 14 (empat belas) hari tidak dapat dipertimbangkan
lagi. Pejabat Penilai memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dari Pegawai
Negeri Sipil yang dinilai pada tempat yang tersedia dan mengirimkan Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut kepada Atasan Pejabat Penilai
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai saat ia menerima
kembali Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil yang
dinilai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar