Menurut Krugman (1991) yang dimaksud dengan FDI adalah arus modal
internasional dimana perusahaan dari suatu negara mendirikan atau memperluas
perusahaannya di negara lain. Oleh karena itu tidak hanya terjadi pemindahan
sumber daya, tetapi juga terjadi pemberlakuan kontrol terhadap perusahaan di
luar negeri.[1]
Sebagai negara berkembang, membutuhkan dana yang cukup besar untuk melaksanakan
pembangunan nasional. Kebutuhan dana yang besar tersebut terjadi karena adanya
upaya untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dari negara-negara maju, baik
di kawasan regional maupun kawasan global. Sebuah negara tentunya masih belum
mampu menyediakan dana pembangunan tersebut. Disamping berupaya menggali sumber
pembiayaan dalam negeri, pemerintah juga mengundang sumber pembiayaan luar
negeri, salah satunya adalah Penanaman Modal Asing Langsung (foreign direct
invesment).
Sumber pembiayaan FDI ini oleh sebagian pengamat, merupakan sumber
pembiayaan luar negeri yang paling potensial dibandingkan dengan sumber yang lain.
Panayotou (1998) menjelaskan bahwa FDI lebih penting dalam menjamin
kelangsungan pembangunaan dibandingkan dengan aliran bantuan atau modal
portofolio, sebab terjadinya FDI disuatu negara akan diikuti dengan transfer
of technology, know-how, management skill, resiko usaha relatif kecil dan
lebih profitable.[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar