Jumat, 25 Januari 2019

Modus Operandi Korupsi (skripsi dan tesis)


Modus operandi pelaksanaan korupsi antara lain: (1) mark-up pembelian/pengeluaran; (2) mark-down penjualan/penerimaan; (3) manipulasi pencatatan; (4) pemalsuan dokumen; (5) menghilangkan dokumen; (6) pencurian; (7) memalsukan kualitas; (8) membuat peraturan yang hanya membela atau menguntungkan pihak tertentu saja. [1]
Dalam pernyataan lain juga ditambahkan mengenai  aktivitas-aktivitas yang cenderung ke korupsi antara lain: (1) tender, kontrak, penyelesaian kontrak, penyewaan konsultan atau staf; (2) penjualan dengan tekanan; (3) ramah-tamah; (4) pemberian ijin, lisensi untuk rencana perdagangan; (5) pembelian barang yang dikirim langsung ke tempat pembangunan; (6) konflik kepentingan; (7) penggunaan peralatan komputer atau kendaraan untuk kepentingan pribadi; (8) perusakan dan pembuangan terhadap peralatan, perlengkapan maupun persediaan yang telah usang.[2]



Tidak ada komentar: