Menurut
Sulistio dan
Budi (2009:39) pelayanan
publik
yang diberikan
oleh
Birokrasi hendaknya berdasarkan prinsip-prinsip
dasar berikut ini:
1. Rasional, efektif dan efisien yang dilakukan melalui
manajemen
terbuka.
2. Ilmiah, berdasarkan kajian dan penelitian serta didukung oleh cabang-cabang
ilmu pengetahuan lainnya.
3. Inovatif, pembaruan yang dilakukan terus-menerus
untuk
menghadapi lingkungan yang dinamis,
berubah dan berkembang.
4. Produktif,
berorientasi kepada hasil kerja yang optimal.
5. Profesionalisme, penggunaan tenaga kerja profesional, terampil dalam istilah
“The Right Man
in The Right Pleace”.
6. Penggunaan
teknologi modern yang tepat guna.
Islamy
dalam Sulistio dan Budi (2009:41) menyatakan bahwa pelayanan publik harus dilaksanakan oleh Birokrasi Pemerintah berdasarkan kepada prinsip-prinsip pelayanan
prima berikut ini:
1. Appropriateness (kesesuaian)
2. Accesibility (keterjangakauan)
3. Continuity (keberlanjutan)
4. Technically (teknis)
5. Profitability (menguntungkan)
6. Equitability (adil)
7. Transparency (terbuka)
8. Accountability (bertanggungjawab)
9. Effectiveness and
Efficiency (efektif dan efisien)
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan publik harus
memenuhi
prinsip yang
rasional, ilmiah, inovatif,
produktif, profesional dan
penggunaan teknologi yang tepat guna. PT. PLN (Persero) Rayon Way
Halim diharapkan mampu menerapkan
prinsip-prinsip
tersebut agar
berhasil
menjalankan inovasi
pelayanan yang telah
diciptakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar