Pasal 4
Undang-Undang pokok Agraria (UUPA), menjelaskan tentang pengertian tanah yaitu
merupakan permukaan bumi yang kewenangan penggunaannya meliputi tubuh bumi, air
dan ruang yang ada di atasnya. Pengertian tanah kemudian lebih diperjelas dalam
Standar Operasional Prosedur
Internal Survei Potensi Tanah tahun 2014, yaitu permukaan bumi di
daratan maupun di bawah air, termasuk ruang di atas maupun dibawahnya, juga
kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang mempunyai batas-batas tertentu
baik batas administrasi maupun batas-batas penguasaan, pemilikan, penggunaan,
dan pemanfaatanya sebagai matriks utama ruang wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam sistem spasial kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia, yang
dikelola untuk mencapai tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat secara
berkeadilan dalam harmoni sosial yang dinamis dan menjamin keberlanjutan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tanah dalam konsep ekonomi
didefinisikan sebagai entitas fisik yang melekat dengan hak kepemilikan yang
berdasarkan hukum dapat dibatasi bagi kebaikan umat manusia dan menjadi sumber
utama bagi kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang atau dipertukarkan dengan
uang (Prawoto, 2003). Jadi tanah ialah permukaan bumi yang kewenangan
penggunaannya meliputi tubuh bumi dan ruang yang ada di atasnya, termasuk
kekayaan alam yang ada didalamnya yang mempunyai batas tertentu berupa batas
administrasi, batas penggunaan dan pemanfaatan dalam mendukung keberlanjutan
kehidupan berbangsa dan bernegara serta sebagai sumber utama kekayaan yang
dapat dinilai dengan uang. Jika dikaitkan dengan berbagai pengertian tanah di
atas maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan penilaian tanah menjadi sangat penting
karena berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah serta tanah sebagai
komoditi ekonomi.
Sudirman et
al. (2013) menjelaskan bahwa harga (price)
paling tidak muncul dari tiga keadaan, yaitu (a) ketika seorang penjual
menawarkan barang atau jasa kepada calon pembeli sehingga yang bersangkutan
meminta sejumlah uang untuk barang atau jasa tersebut; (b) ketika seorang calon
pembeli menawar barang atau jasa yang akan dibeli dari penjual sehingga yang
bersangkutan menawarkan sejumlah uang untuk barang atau jasa yang akan dibeli
tersebut dan (c) ketika seorang pembeli terlibat transaksi dengan seorang
penjual atas barang atau jasa maka yang bersangkutan membayarkan sejumlah uang
untuk mendapatkan barang atau jasa tersebut. Ketiga keadaan tersebut penting
untuk menempatkan “harga” di dalam konteks “nilai”. Harga tanah dalam konteks
penilaian tanah massal mempunyai peranan yang sangat penting, karena harga
tanah baik itu harga penawaran maupun harga transaksi adalah indikasi relatif
nilai tanah, Sehingga harga transaksi yang terbaru (waktu terbaru) dapat
dianggap sebagai nilai tanah karena mencerminkan nilai pasar pada saat itu (Muttaqien,
2014).
Nilai tanah
dapat diartikan bermacam-macam sesuai dengan konteks dan tujuannya serta sudut
pandang yang digunakan untuk mendefinisikan nilai tanah. Nilai tanah diartikan
sebagai kekuatan nilai dari tanah untuk dipertukarkan dengan barang lain.
Sebagai contoh tanah yang mempunyai produktivitas redah seperti tanah padang
rumput relatif lebih rendah nilainya karena keterbatasan dalam penggunaannya (Shenkel
1988 dalam Sutawijaya, 2004). Jika dilihat dari pengertian tersebut, maka dapat
disimpulkan bahwa nilai tanah ditentukan oleh berbagai kekuatan yang dimiliki
oleh suatu bidang tanah, salah satunya ialah kesuburan tanah, semakin subur suatu
bidang tanah, maka semakin tinggi nilai yang diberikan terhadap tanah tersebut
demikian sebaliknya. Nilai merupakan konsep ekonomi yang merujuk pada harga
yang sangat mungkin disepakati oleh pembeli dan penjual dari suatu barang atau
jasa yang tersedia untuk dibeli. Selanjutnya dijelaskan bahwa nilai bukan
merupakan fakta tetapi lebih merupakan harga yang sangat mungkin dibayarkan
untuk barang atau jasa pada waktu tertentu sesuai dengan definisi tertentu dari
nilai (standar Penilaian Indonesia 2007-KPUP). Dari beberapa pengertian dapat
disimpulkan bahwa nilai tanah adalah ukuran kemampuan tanah untuk menghasilkan
atau memproduksi sesuatu secara langsung memberikan keuntungan ekonomis. Dalam
konteks pasar properti nilai tanah sama dengan harga pasar tanah tersebut,
misalnya harga pasar tanah tinggi maka nilai tanahnya juga tinggi demikian pula
sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar