Kamis, 24 Januari 2019

Dukungan Pemerintah DIY terhadap perkembangan UMKM (skripsi dan tesis)


Daerah Istimewa Yogyakarta dalam strateginya menguatkan pondasi kelembagaan dan memantapkan struktur ekonomi daerah dengan meningkatkan iklim usaha bagi sektor-sektor unggulan, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, memberdayakan dan meningkatkan industri kecil dan kerajinan rakyat yang memberi nilai tambah daya tarik wisata. Kebijakan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berkaitan dengan kegiatan impor, ekspor dan cukai (dalam dan luar negeri) yaitu tentang perijinan terpadu satu atap sehingga pengurusan perijinan semakin mudah. Kantor tersebut beralamat di Komplek THR jalan Brigjen Katamso Yogyakarta (Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu/GP2T).
Dengan masuknya investasi ke Daerah Istimewa Yogyakarta, diharapkan dapat menggerakkan perekonomian, penyerapan tenaga kerja, penggunaan kemajuan teknologi, meningkatkan devisa ekspor dan pendapatan masyarakat serta menyumbang pendapatan daerah. Tujuan dibentuknya Gerai P2T untuk mewujudkan pelayanan yang efisien, efektif, transparan, profesional, partisipatif, kesamaan hak dan akuntabel, serta memberikan kualitas pelayanan yang terbaik. Dengan cakupan pelayanan sesuai dengan Pergub Nomor 36 Tahun 2010 dan Pergub Nomor 36 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu mencakup 12 sektor meliputi penanaman modal, perindustrian dan perdagangan, perhubungan, kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan dan perkebunan, pekerjaan umum, perumahan dan ESDM, kesehatan, sosial, tenaga kerja, lingkungan hidup, pendidikan, dengan 64 jenis perizinan dan non perizinan. Program-program yang dilaksanakan dalam melaksanakan kebijakan dan strategi UMKM di antaranya yaitu (Wuryandani dan Meilani, 2013):
a.       bidang koperasi dan UMKM yaitu program penciptaan iklim usaha kecil menengah yang kondusif, program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil menengah, program pengembangan sistem pendukung usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah, program peningkatan kualitas kelambagaan koperasi.
b.      penanaman modal
1) program peningkatan promosi dan kerjasama investasi.
2) program peningkatan iklim investasi dan realisasi investasi.
c.       perdagangan
1) program peningkatan kerja sama perdagangan internasional.
2) program peningkatan dan pengembangan ekspor
3) program peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri.
4) program perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan.
Menurut Biro Administrasi dan Sumber Daya Alam Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, para pengusaha mikro kecil dan menengah menghadapi beberapa kesulitan di lapangan yang berkaitan dengan semakin maraknya kemunculan pasar modern. UMKM banyak tersebar di pasar-pasar tradisional yang otomatis akan bersaing dengan pasar modern, sehingga dalam menyusun peraturan perlu diperhitungkan rasio antara pasar tradisional dengan pasar modern di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga tidak mematikan pertumbuhan para pengusaha UMKM. Adapun ketidaknyamanan kemitraan antara UMKM dengan pasar modern yang sudah diatur dengan peraturan menteri perdagangan dianggap tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan, misalnya UMKM yang memasukkan barang tidak dipungut biaya tapi ternyata dipungut, apabila produk UMKM dititipkan di pasar modern maka untuk pembayaran sangat sulit untuk ditagih

Tidak ada komentar: