Kamis, 24 Januari 2019

Pemberdayaan UKM (skripsi dan tesis)


Pentingnya peran UKM dalam mendorong perekonomian tentunya harus diiringi dengan kesadaran untuk memperkuat UKM dengan meningkatkan daya saing melalui peningkatan produktivitas dan efesiensi. UKM tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri untuk mendorong porekonomian kita. Oleh karena itu perlu ada langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kinerja UKM kita. Beberapa langkah strategis yang perlu ditempuh antara lain:
a.       Pengembangan Kelembagaan UKM
UKM sebagai wahana perbaikan ekonomi bagi masyarakat DIY didudukkan sebagai gerakan untuk menolong diri sendiri dengan mengembangkan serta membuka usaha kecil menengah untuk meningkatkan taraf hidup dan mengurangi kemiskinan. Tugas utama pemerintah daerah terkait dengan UKM adalah fungsi pengaturan atau regulatory serta pemberdayaan secara selektif.
Dalam hal pembangunan UKM fokus perhatian sebaiknya ditujukan pada:
1)      penertiban administrasi badan hukum UKM,
2)      menata pengawasan pengesahan badan hukum UKM baru,
3)      menyelenggarakan akreditasi atau penilaian badan hukum UKM secara teratur dan berlanjut sebagai bentuk perlindungan publik,
4)      memperkuat lembaga pengembangan SDM gerakan koperasi,
5)      memperkuat lembaga keuangan UKM dengan mempersiapkan kelembagaan simpan pinjam untuk UKM,
6)      perkuatan permodalan dilakukan selektif dan diarahkan untuk memperkuat sistem keuangan UKM.
Kehadiran kelembagaan UKM yang kuat dengan pemberdayaan UKM terutama usaha mikro adalah keberadaan wahana untuk bekerjasama bagi para produsen dan konsumen serta pengguna jasa terutama jasa keuangan. Dengan peta kekuatan UKM setelah sepuluh tahun dilanda krisis, di mana peluang UKM semakin besar. Pemberdayaan UKM diharapkan dapat terus mendongkrak citra UKM sebagai pendorong perekonomian masyarakat di semua tingkatan.
Pemberdayaan UKM ke depan diharapkan mampu memperbaiki posisi dan peran pembangunan UKM. Pemberdayaan ini seharusnya mengikuti pola dan strategi untuk peningkatan daya saing untuk pertumbuhan dan ekspor serta dukungan terhadap perluasan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan. Untuk tujuan yang pertama penguatan lembaga UKM pendukung terutama sub-sektor jasa perusahaan harus menjadi unsur pendorong. Pada tujuan yang kedua lembaga keuangan mikro harus menjadi fokus perkuatan disertai dengan pengembangan sistem kelembagaan yang efisien serta peningkatan kapasitas pendamping bagi usaha mikro oleh petugas lapangan UKM.
b.      Peran Pemerintah sebagai Fasilitator
Pemberdayaan UKM Pemerintah sebagai pihak yang sangat berkepentingan terhadap pembangunan perekonomian seharusnya tidak mengecilkan peran UKM dalam mendorong perekonomian daerah. Oleh karena Pemerintah perlu mengambil peran yang lebih strategis dalam pemberdayaan UKM. Pentingnya peran pemerintah dalam pemberdayaan ini terkait dengan beberapa faktor non ekonomi yang dapat mengganggu kinerja UKM. Faktor nonekonomi berupa oligarki-ekonomi cenderung memunculkan monopoli dan oligopoly karena peran pemerintah yang diminimalkan yang mana seharusnya berfungsi sebagai pengayom dengan memberikan jaminan hukum dan perundang undangan.
Akan tetapi, sebagai konsekuensi dari sistematika pembangunan ekonomi “pro growth” yang dijalankan, terkadang hal tersebut memunculkan citra akan peran pemerintah yang tidak mengayomi dan memberikan jaminan hukum dan perundang-undangan pada potensi kegiatan ekonomi yang potensial, layaknya UKM. Padahal, fenomena kemakmuran di Asia, menurut Stiglitz dalam laporan penelitiannya yang berjudul “The World Bank Research Observer (Vol. 11, No. 2, 1996)” yang dinyatakan oleh Prasetyantoko (2001:21), menyiratkan kalimat sebagai berikut:
“… fenomena keajaiban yang terjadi di kawasan Asia Tenggara. Menurut dia, dari penelitiannya di delapan Negara tersebut menemukan adanya berbagai kombinasi faktor yang sangat mempengaruhi kinerja ekonomi. Pertama, tingginya angka tabungan (saving rate) yang ditopang oleh peningkatan sumber daya manusia (human capital). Kedua, adanya lingkungan yang berorientasi pada mekanisme pasar, namun tetap mengakui adanya campur tangan pemerintah secara aktif sehingga memungkinkan transfer teknologi dengan baik.”
Hal penting yang dapat ditangkap dari deskripsi di atas adalah bahwa peran pemerintah dalam ekonomi pasar khususnya di Asia posisinya tidak dapat dimimalkan begitu saja. Dengan demikian pemerintah perlu berperan aktif dalam mewujudkan kondisi yang mendukung tumbuh dan berkembangnya UKM.
Untuk kebutuhan dalam penyerapan tenaga kerja, usaha kecil dan menengah (UKM) dapat dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional. Perannya dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja diharapkan menjadi langkah awal bagi upaya pemerintah menggerakkan sektor produksi pada berbagai lapangan usaha.
Akan tetapi, eksistensinya di dalam struktur APBN/D kerap mengalami ketidakadilan ekonomi. Kita perlu mencontoh Negara India dalam penyediaan alokasi dana untuk UKM. Seorang analisis ekonom dari Bank Sental India, Chandasekharan mengungkapkan bahwa ”Salah satu yang pantas dipuji dari India adalah sistem finansialnya yang tidak mendiskriminasikan UKM (Kompas, 6 Desember 2006).”
Jika situasi-situasi seperti di atas dapat dimaknai, maka kemandirian ekonomi Indonesia akan dapat diwujudkan. Meskipun menghindari investasi asing dalam perekonomian Indonesia juga merupakan sesuatu yang sangat tidak mungkin di era globalisasi ini, tetapi gagasan dari pengembangan UKM ini, paling tidak, dapat membantu perekonomian Indonesia untuk mengurangi ketergantungan dari pihak asing. Untuk mewujudkan perekonomian nasional dan daerah yang kokoh tersebut, UKM perlu diberdayakan agar dapat menjadi tangguh dan mandiri serta dapat berkembang.
Dalam kaitannya dengan kondisi di atas, maka pemerintah melalui berbagai elemennya, seperti Departemen Koperasi, Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan Bappenas serta BUMN juga institusi keuangan baik bank maupun nonbank, melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan hal tersebut. Dukungan diwujudkan melalui kebijakan maupun pengadaan fasilitas dan stimulus lain. Selain itu, banyak dukungan atau bantuan yang diperlukan berkaitan dengan upaya tersebut, misalnya bantuan berupa pengadaan alat produksi, pengadaan barang fisik lainnya juga diperlukan adanya sebuah metode, mekanisme dan prosedur yang memadai, tepat guna, dan aplikatif serta mengarah pada kesesuaian pelaksanaan usaha dan upaya pengembangan dengan kemampuan masyarakat sebagai elemen pelaku usaha dalam suatu system perekonomian yang berbasis masyarakat. Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) juga perlu melihat permasalahn yang dihadapi oleh UKM. Oleh karena itu berbagai pihak, pemerintah maupun masyarakat perlu mengupayakan hal-hal yang diperlukan oleh UKM (Mohammad JF, 2004).
Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM, maka kedepan perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut :


1)      Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2)      Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skim kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa financial formal, sektor jasa financial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura.
3)      Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undangundang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
4)      Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antara UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Disamping itu juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
5)      Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Disamping itu juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
6)      Membentuk Lembaga Khusus
Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
7)      Memantapkan Asosiasi
Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
8)      Mengembangkan Promosi
Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.

9)      Mengembangkan Kerjasama yang Setara
Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
Dalam menganalisis faktor-faktor internal yang  dapat mempengaruhi kinerja UMKM Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dapat dicermati faktor kekuatan  dan faktor kelemahan, sebagai berikut (Wuryandani dan Meilani, 2013):
a.       Kekuatan
1)      tersedianya SDM yang cukup potensial.
2)      terdapatnya berbagai lembaga research and development, baik milik pemerintah maupun swasta.
3)      dikuasainya teknologi tepat guna untuk mendukung pengembangan sektor Indagkop dan UKM.
4)      sarana dan prasarana untuk pengembangan ekonomi cukup baik.
5)      dalam melaksanakan pembangunan indagkop dan UKM dilengkapi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari ketiga sektor tersebut.
b.      Kelemahan
1)      komposisi dan kualifikasi pendidikan aparatur di beberapa strata belum seimbang dan belum sesuai.
2)      pola pembinaan dan pengembangan karier belum jelas dan belum diterapkan analisa jabatan.
3)      sarana dan prasarana terbatas dan perkantoran belum terpusat.
4)      otonomi daerah mengakibatkan program sektor indagkop dan UKM kurang berjalan secara optimal ditandai dengan tumpang tindihnya kebijakan antar daerah, antar daerah dan pusat.
5)      aspek monitoring dan evaluasi masih perlu ditingkatkan baik kualitas dan kuantitasnya guna meningkatkan kinerja dan transparasi, sehingga menunjang tercapainya  tujuan rencana strategis dan terwujudnya good governance.
6)      keterbatasan kualitas SDM di lingkungan UMKM dalam pengelolaan usaha baik dari sisi manajemen, teknis produksi dan pemasaran serta akses permodalan.
7)      keterbatasan kemampuan UKM dalam memanfaatkan informasi teknologi sebagai sarana akses pasar yang berkembang pesat.
8)      lemahnya UMKM dalam menjalin kerjasama untuk memperkuat eksistensi dan posisi tawar dengan pihak pembeli.
9)      keterbatasan SDA yang mendukung perkembangan sektor Indagkop dan UMKM.
c.       Peluang
1)      berkembangnya pariwisata menjadi peluang daerah dalam pengembangan industri perdagangan. 
2)      ketersediaan potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan untuk industri dan perdagangan.
3)      otonomi daerah memungkinkan daerah membuat kebijakan yang pro UMKM
4)      biaya produksi sektor UKM yang relative masih rendah dibanding dengan daerah lain.
5)      tersediaanya SDM yang memadai dalam mendukung industri.
6)      daya saing produk seni dan kreatif yang tinggi.
d.      Tantangan
1)      optimalisasi informasi potensi ekonomi daerah untuk pengembangan UKM.
2)      optimalisasi pengembangan UKM yang berkesinambungan sehingga daya saing tetap tinggi.
3)      optimalisasi pengembangan produk karya seni dan kreativitas.
4)      maraknya peredaran barang ilegal/produk impor.
e.       Isu Strategis
1)      perkuatan basis ekonomi kerakyatan dengan optimalisasi segenap potensi.
2)      peningkatan pengembangan industri kreatif dan  bisnis  kreatif dengan optimalisasi pengembangan produk karya seni dan kreativitas.
3)      mendorong peningkatan ekspor dengan optimalisasi promosi untuk penanganan dampak krisis global.
4)      mendorong  penggunaan produksi dalam negeri dalam rangka peningkatan daya saing. peningkatan perlindungan konsumen dan  pengamanan peredaran barang impor dan barang ilegal.

Tidak ada komentar: