Jumat, 25 Januari 2019

Unsur-Unsur Dalam Rahasia Bank (skripsi dan tesis)


Unsur-unsur dari rahasia bank, yaitu sebagai berikut:
a.       Rahasia bank tersebut berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpannya dan simpanannya
b.      Hal tersebut “wajib” dirahasiakan oleh bank, kecuali termasuk dalam kategori perkecualian berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Pihak yang dilarangmembuka rahasia bank adalah pihak bank sendiri dan/atau afiliasi. Yang dijelaskan sebagai berikut
(1) Pegawai Bank
Siapa sajakah yang dapat dikatagorikan sebagai “pegawai bank” yang dimaksudkan dalam Pasal 47 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 itu? Menurut penjelasan dari Pasal 47 ayat (2) yang dimaksudkan dengan “pegawai bank” adalah "semua pejabat dan karyawan bank". Hal demikian, lingkup sasaran tindak pidana rahasia bank ini terlalu luas dan tidak realistis. Dengan pengertian bahwa “pegawai bank” adalah "semua pejabat dan karyawan bank", maka berarti rahasia bank berlaku bagi siapa saja yang menjadi pegawai bank, sekalipun pegawai bank tersebut tidak mempunyai akses sama sekali terhadap atau tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan nasabah penyimpan dan simpanannya, misalnya para pelayan, satpam, pengemudi, juru ketik di unit logistik, para pegawai di unit yang mengurusi kendaraan dan masih banyak lagi contoh yang dapat dikemukakan.[1]
(2) Pengertian Pihak Terafiliasi lainnya
Mengenai siapa yang dimaksudkan sebagai pihak yang terafiliasinya ditentukan di dalam Pasal 1 ayat (22) UU No. 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 1 ayat (22) tersebut yang dimaksudkan dengan “pihak terafiliasi” ialah:
1.         anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank;
2.         anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, Pejabat atau karyawan Bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.         pihak yang memberikan jasanya kepada Bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya;
4.         pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
Jadi yang dimaksudkan oleh Pasal 47 dengan pihak terafiliasi lainnya ialah selain anggota dewan komisaris, direksi dan pegawai bank adalah siapapun yang memberikan jasanya kepada bank (seperti akuntan publik dan konsultan dan pemegang saham dan keluarganya serta keluarga pengurus bank).



Tidak ada komentar: