Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan merupakan dokumen kepegawaian yang bersifat
rahasia. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disimpan untuk selama 5 (lima)
tahun mulai tahun pembuatannya. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang
telah lebih dari 5 (lima) tahun tidak digunakan lagi dan dapat dimusnahkan
menurut tata cara yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata
Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah dibuat dalam 1 (satu) rangkap. Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina
golongan ruang IV/a ke atas dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yaitu 1 (satu)
rangkap dikirimkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan l (satu) rangkap
disimpan oleh instansi yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar