Meryani dan Mimba (2011) menyatakan bahwa auditor switching
merupakan perpindahan akuntan publik maupun KAP yang dilakukan oleh
11
perusahaan (klien). Ketentuan mengenai auditor switching di Indonesia telah
dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/PMK.01/2008 tentang “Jasa Akuntan Publik” khususnya pasal 3 mengenai
“Pembatasan Masa Pemberian Jasa”. Auditor switching dapat terjadi karena
melaksanakan kewajiban dari ketentuan regulasi yang berlaku (mandatory) dan
karena suatu alasan atau pertimbangan tertentu dari pihak perusahaan klien
diluar ketentuan regulasi yang berlaku (voluntary).
Pergantian auditor secara wajib dengan secara suka rela bisa dibedakan
atas dasar pihak mana yang menjadi fokus perhatian dari isu tersebut.Jika
pergantian auditor terjadi secara suka rela, maka perhatian utama adalah pada
sisi klien. Sebaliknya, jika pergantian terjadi secara wajib, perhatian utama
beralih kepada auditor (Febrianto, 2009).
Setiawan dan Aryani (2014) menyatakan bahwa auditor switching
merupakan pergantian auditor atau KAP yang dilakukan oleh klien
(perusahaan). Pergantian auditor atau KAP ini dapat dibedakan menjadi
pergantian auditor secara mandatory (wajib) dan pergantian auditor secara
voluntary (sukarela). Pergantian auditor secara mandatory (wajib) dilakukan
oleh perusahaan sesuai dengan keputusan atau peraturan pemerintah yang
berlaku umum. Sedangkan pergantian auditor secara voluntary (sukarela)
dilakukan oleh perusahaan ketika tidak adanya peraturan yang mewajibkannya
untuk melakukan pergantian auditor atau KAP.
12
Jika suatu perusahaan atau klien melakukan pergantian atau perpindahan
akuntan publik maupun KAP yang mana tidak didasarkan pada aturan
kewajiban rotasi auditor yang harus dilakukan maka ada faktor-faktor yang
melatar belakangi keputusan tersebut, yaitu auditor mengundurkan diri atau
auditor dihentikan oleh klien.
Menurut Divianto (2011) klien dapat mengganti auditornya walau tidak
diwajibkan oleh peraturan, dan yang terjadi adalah auditor mengundurkan diri
atau auditor diberhentikan oleh klien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar