Rabu, 21 September 2022

Auditor Switching (skripsi, tesis, disertasi)

 Meryani dan Mimba (2011) menyatakan bahwa auditor switching merupakan perpindahan akuntan publik maupun KAP yang dilakukan oleh 11 perusahaan (klien). Ketentuan mengenai auditor switching di Indonesia telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 tentang “Jasa Akuntan Publik” khususnya pasal 3 mengenai “Pembatasan Masa Pemberian Jasa”. Auditor switching dapat terjadi karena melaksanakan kewajiban dari ketentuan regulasi yang berlaku (mandatory) dan karena suatu alasan atau pertimbangan tertentu dari pihak perusahaan klien diluar ketentuan regulasi yang berlaku (voluntary). Pergantian auditor secara wajib dengan secara suka rela bisa dibedakan atas dasar pihak mana yang menjadi fokus perhatian dari isu tersebut.Jika pergantian auditor terjadi secara suka rela, maka perhatian utama adalah pada sisi klien. Sebaliknya, jika pergantian terjadi secara wajib, perhatian utama beralih kepada auditor (Febrianto, 2009). Setiawan dan Aryani (2014) menyatakan bahwa auditor switching merupakan pergantian auditor atau KAP yang dilakukan oleh klien (perusahaan). Pergantian auditor atau KAP ini dapat dibedakan menjadi pergantian auditor secara mandatory (wajib) dan pergantian auditor secara voluntary (sukarela). Pergantian auditor secara mandatory (wajib) dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan keputusan atau peraturan pemerintah yang berlaku umum. Sedangkan pergantian auditor secara voluntary (sukarela) dilakukan oleh perusahaan ketika tidak adanya peraturan yang mewajibkannya untuk melakukan pergantian auditor atau KAP. 12 Jika suatu perusahaan atau klien melakukan pergantian atau perpindahan akuntan publik maupun KAP yang mana tidak didasarkan pada aturan kewajiban rotasi auditor yang harus dilakukan maka ada faktor-faktor yang melatar belakangi keputusan tersebut, yaitu auditor mengundurkan diri atau auditor dihentikan oleh klien. Menurut Divianto (2011) klien dapat mengganti auditornya walau tidak diwajibkan oleh peraturan, dan yang terjadi adalah auditor mengundurkan diri atau auditor diberhentikan oleh klien

Tidak ada komentar: