Studi kelayakan pada saat ini banyak dikenal oleh masyarakat, terutama yang bergerak dibidang usaha. Bermacam-macam peluang dan kesempatan yang ada pada bidang usaha menuntut penilaian sejauh mana kesempatan tersebut dapat memberikan manfaat bagi pengusaha. Sehingga studi kelayakan yang sering disebut feasibility studi merupakan bahan pertimbangan dalam mengambil suatu keputusan, apakah menerima atau menolak dari suatu gagasan usaha/proyek yang direncanakan (Ibrahim, 1998).
Menurut (Thomson,2005) studi kelayakan bisnis dapat didefinisikan sebagai suatu proses yang dikendalikan untuk mengidentifikasi masalah dan peluang, menentukan tujuan, menggambarkan berbagai biaya dan manfaat yang terkait dengan beberapa alternatif untuk pemecahan masalah. Bila investasi dalam pembangunan proyek berupa fasilitas baru, maka untuk menilai kelayakannya perlu dilakukan kegiatan mulai dari mengembangkan, menganalisis dan prakarsa atau gagasan yang timbul sampai menelusuri berbagai aspek proyek . Gagasan dapat pula berupa tanggapan atas situasi yang disebabkan oleh desakan untuk meningkatkan fasilitas yang tersedia, misalnya perbaikan atau penggantian peralatan yang sudah tua guna memperbaiki efisiensi dan menekan biaya pemeliharaan. Sehingga biaya produksi dapat dikurangi dan daya saing dapat ditingkatkan.
Pengkajian tersebut sifatnya menyeluruh dalam segala aspek kelayakan proyek atau investasi. Disamping sifatnya yang menyeluruh studi kelayakan juga harus dapat menampilkan data hasil analisis secara kuantitatif tentang manfaat yang diperoleh dibandingkan sumber daya yang diharapkan. Layaknya suatu gagasan usaha atau proyek memberikan finansial benefit dan sosial benefit. Penilaian sosial benefit tidak selalu menggambarkan arti finansial benefit, tergantung dari segi penilaian yang dilakukan.
Pada umumnya proyek yang dinilai dari sosial benefit adalah proyek yang dinilai dari segi manfaat yang diberikan terhadap perkembangan perekonomian masyarakat secara menyeluruh. Kegiatan usaha/proyek yang dinilai dari segi finansial benefit adalah usaha-usaha yang dinilai dari segi penanaman investasi/modal yang diberikan untuk melaksanakan usaha/proyek tersebut (Ibrahim, 1998).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar