Menurut Stignum dan Branch (1983) bank
tidak dapat beroperasi tanpa modal, hal ini mengindikasikan bahwa modal sangat
berperan penting dalam perbankan. Menurut Diamond dan Rajan (2000) bahwa bank
dengan sadar bertujuan mencapai rasio modal tertentu, menunjukkan bahwa fungsi
modal adalah sangat penting dalam menentukan
kinerja bank dalam mencapai rasio modal
bank yang optimal dan memperkirakan bahwa perubahan rasio modal bank adalah
sebagai hasil dari kebebasan dalam menentukan penyesuaian (discretioanary adjustment) ke arah target rasio modal dan faktor eksogen
bank.
Modal atau capital merupakan sejumlah
dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, pada perusahaan umumnya
diperoleh dengan menerbitkan saham. Dalam bisnis industri jasa perbankan jumlah
kecukupan modal merupakan masalah yang sangat penting. Ketentuan ini dituangkan
dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 tanggal 28 November
2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Surat Edaran BI
No. 14/21/DPNP tanggal 18 Juli 2012 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank
Indonesia No 9/33/DPNP tanggal 18
Desember 2007 perihal Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar, adalah modal inti ditambah
dengan modal pelengkap. Dana bank yang digunakan sebagai modal operasional
dalam kegiatan usaha dapat bersumber dari :
a.
Dana sendiri (dana
pihak pertama) yang merupakan modal setor yang berasal dari pemegang saham
dapat dikatakan bersifat tetap dalam arti selamanya dapat mengendap dalam bank
dan tidak akan mudah ditarik begitu saja oleh penyetornya kecuali melalui Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS).
b.
Dana pihak kedua
merupakan sumber dana bank yang dapat diperoleh melalui pasar uang antar bank
dan melalui pasar modal dengan cara menerbitkan obligasi atau surat berharga
jangka panjang lainnya.
c.
Dana pihak ketiga
merupakan dana yang berasal dari masyarat biasa dan merupakan tulang punggung
dari dana yang harus diolah atau dikelola oleh bank untuk memperoleh
keuntungan.
d.
Sumber dana berbiaya
merupakan dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik dana pihak ketiga maupun
dana pihak kedua (tidak termasuk penerbitan saham).
Dengan adanya pengelompokan sumber dana
tersebut bank dapat mempelajari sifat masing-masing kelompok dan bagaimana cara
menghimpunnya, sehingga manjamen bank dalam setiap membuat kebijakan untuk
menghimpun dana memiliki strategi yang jitu untuk meningkatkan penghimpunan
dananya, apakah berasal dari masyarakat, dari Pasar Uang atau Pasar Modal dan
dari Pemilik sendiri atau modal saham dengan cara go public.
Dalam meningkatkan besarnya modal, bank
dapat melakukan dengan cara penambahan dana baru dari pemilik atau meningkatkan
hasil usaha bank, sedangkan bagi bank yang sahamnya sudah dicatatkan di bursa
saham bisa dijual kepada masyarakat luas (Riyadi,2006).
Sejak diperkenalkannya Capital Accord oleh Basel Commitee on Banking Supervision (BCBS) pada tahun 1988,
industri perbankan telah melalui berbagai perubahan signifikan. Baik disisi
bisnis, manajemen risiko, maupun konsep supervisi. The New Basel Capital Accord atau Basel II pada dasarnya mengandung
tiga pendekatan baru , yang secara mendasar merubah apa yang terkandung di
dalam Capital Accord atau Basel I.
a.
Berbeda dengan 1988 Capital Accord yang memfokuskan penghitungan risiko pada satu
jenis risiko (Credit Risk), The New Basel Capital Accord menekankan
kepada metodologi internal bank, review supervisi dan disiplin pasar dan
memiliki cakupan lebih luas terhadap jenis – jenis risiko yang dihadapi oleh
bank.
b.
The
New Basel Capital Accord mengandung
konsep-konsep yang lebih fleksibel, menawarkan berbagai pendekatan, dan
memberikan insentif bagi konsep risk management yang lebih baik, sementara
Basel I menetapkan satu konsep yang dianggap sesuai bagian semua (one size fit all)
c.
The
New Basel Capital Accord mengandung konsep yang lebih sensitif terhadap
risiko dibandingkan dengan Basel I yang cenderung sensitif terhadap tingkat
risiko dalam suatu struktur tingkatan risiko yang sangat umum.
Di Indonesia peraturan mengenai
permodalan mengalami beberapa perubahan. Serangkaian paket kebijakan reformasi
perbankan sebagai bagian dari liberalisasi sektor keuangan digulirkan dalam
periode 1988-1999. Liberalisasi sektor keuangan sejalan dengan diberikannya
kebebasan yang lebih besar bagi bank-bank untuk mengalokasikan aset dan menentukan
suku bunga. Dalam rangka mengendalikan persaingan diantara bank-bank tersebut,
persyaratan permodalan yang merupakan instrumen utama pengawasan bank di
Indonesia, dikeluarkan sebagai bagian dari Paket Kebijakan Oktober 1988 atau
yang dikenal dengan Pakto ’88.
Kebijakan permodalan yang diterapkan di
Indonesia pada waktu itu telah mengacu pada standar yang ditetapkan Basel Capital Accord (Basel I) meskipun
dilakukan secara bertahap. Dalam praktik pengawasan perbankan di Indonesia,
rekomendasi Basel I tersebut diadopsi oleh Bank Indonesia melalui pengaturan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dengan dikeluarkannya Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia Nomor 26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993. Dalam surat ini
diatur tentang kewajiban penyediaan modal minimum bank sebesar 8% dari aktiva
tertimbang menurut risiko yang pemenuhannya dilakukan secara bertahap, yakni
sebesar 7% sejak akhir Maret 1993 dan 8% sejak akhir Desember 1993.
Penerapan KPMM pernah mengalami perubahan setelah melihat
kondisi yang ada. Seperti pada tahun 1998 saat terjadinya krisis perbankan yang
mengakibatkan penurunan permodalan bank yang cukup besar, dilakukan penyesuaian
KPMM dari 8% menjadi 4% melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
31/146/KEP/DIR tanggal 12 November 1998. Seiring dengan kebijakan tersebut,
dilakukan berbagai langkah restrukturisasi dan rekapitalisasi perbankan dengan
salah satu tujuan mengembalikan kondisi permodalan bank sesuai dengan standar
internasional sebagaimana keadaan sebelum terjadinya krisis perbankan.
Sejalan dengan target program
rekapitalisasi perbankan sebagaimana terdapat dalam Surat Keputusan Bersama
Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia Nomor
53/KMK.017/1999 dan Nomor 31/12/KEP/GBI tanggal 8 Februari 1999 yang menegaskan
pencapaian rasio KPMM sebesar 8% pada akhir tahun 2001, maka dikeluarkan
Peraturan Bank Indonesia Nomor
3/21/PBI/2001 tanggal 31 Desember 2001 tentang KPMM Bank Umum. Isi pokok
ketentuan tersebut adalah kewajiban bank menyediakan modal minimum sebesar 8%
dari aktiva tertimbang menurut risiko sejak akhir bulan Desember 2001. Peraturan
terbaru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tentang penyediaan modal bank
tertuang dalam Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.
14/18/PBI/2012 tanggal 28 November 2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum Bank Umum dan Surat Edaran BI No. 14/21/DPNP tanggal 18 Juli 2012
tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia No 9/33/DPNP tanggal 18 Desember 2007 perihal
Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan
Risiko Pasar.
Sebagai upaya untuk mencapai sistem
perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem
keuangan, terkait dengan tujuan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) Bank
Indonesia mengeluarkan peraturan melalui PBI Nomor 7/15/2005 tentang jumlah
Modal Inti Bank Umum. Ketentuan tersebut juga untuk mengantisipasi penerapan
Basel Accord II. Inti pokok dari peraturan tersebut adalah mewajibkan bank umum
memiliki jumlah modal inti secara bertahap minimal Rp. 80 milyar pada akhir
tahun 2007 dan Rp. 100 milyar pada akhir tahun 2010. Bank umum yang tidak
memenuhi jumlah modal inti sebagaimana ketentuan tersebut akan mendapatkan
konsekuensi berupa pembatasan kegiatan usaha.
Di
dalam penelitian ini modal bank didefinisikan sebagai rasio modal terhadap
aktiva tertimbang menurut risiko (Capital
Adequacy Ratio-CAR) seperti yang digunakan oleh Ahmad,et.al (2008), Damanik (2008) dan Awdeh,et.al (2011)
Pemilihan variabel CAR sebagai variabel dependen dikarenakan CAR menggambarkan
keputusan bank dalam mengambil risiko sesuai dengan situasi (Rime, 2000).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar