Definisi mitigasi menurut UU No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana banjir adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana banjir, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 24 tahun 2007 dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. Kegiatan mitigasi sebagaimana dilakukan melalui:
a. pelaksanaan penataan tata ruang;
b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan;
c. penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern.
Coburn,dkk. (dalam Harjono, 2012) juga mendefinisikan mitigasi bencana sebagai pengambilan tindakan-tindakan untuk mengurangi pengaruh-pengaruh suatu bahaya sebelum bahaya itu terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar