Sabtu, 31 Agustus 2024

Pengertian Audit di Bidang Kepabeanan


Audit di bidang kepabeanan dan cukai disebut juga dengan post clearance
audit, karena dilakukan terhadap para pengusaha pelaku perdagangan setelah
mereka menyelesaikan kewajiban kepabeanannya (customs clearance). Dalam
Technical Note 5 yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO)
bersama dengan United Nation Conference on Trade and Development (UNCTAD)
(2011, 1), dijelaskan pengertian post clearance audit sebagai berikut:
Postclearance audit means auditbased Customs control performed
subsequent to the release of the cargo from Customs’ custody. The purpose
of such audits is to verify the accuracy and authenticity of declarations and
covers the control of traders’ commercial data, business systems, records and
books. Such an audit can take place at the premises of the trader, and may
take into account individual transactions, socalled “transactionbased”
audit, or cover imports and/or exports undertaken over a certain period of
time, socalled “company based” audit.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit
Kepabeanan dan Audit Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 258/PMK.04/2016, dan Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit
Kepabeanan dan Audit Cukai, definisi Audit Kepabeanan adalah:
“Kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang
menjadi bukti dasar pembukuan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan
usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan
di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan
ketentuan perundangundangan di bidang kepabeanan”

Tidak ada komentar: