Menurut Ervianto (2004), didalam perkara klaim konstruksi, pengertian delay
adalah sebagian waktu pelaksanaan yang tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan
rencana, sehingga menyebabkan beberapa kegiatan yang mengikuti menjadi tertunda atau
tidak dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah direncanakan. Terjadinya penundaan
dapat disebabkan oleh kontraktor atau faktor-faktor lain yang berpengaruh terhadap
proyek konstruksi. Delay juga dapat disebabkan oleh pemilik proyek (owner), perencana
(designer), kontraktor utama, subkontraktor, pemasok, (supplier), serikat pekerja,
perusahaan fasilitas (PLN, PDAM, TELKOM) dan organisasi lain yang ambil bagian
dalam proses tersebut.
Berbagai hal dapat terjadi dalam proyek konstruksi yang dapat menyebabkan
bertambahnya durasi konstruksi, sehingga penyelesaian proyek menjadi lambat.
Penyebab umum yang sering terjadi adalah terjadinya perbedaan kondisi lokasi (differing
site condition), perubahan desain, pengaruh cuaca, tidak terpenuhinya kebutuhan pekerja,
material atau peralatan, kesalahan perencana atau spesifikasi, pengaruh keterlambatan
pemilik proyek. Pengaruh penundaan (delay) yang terjadi tidak hanya menyebabkan
meningkatnya durasi kegiatan, tetapi akan berpengaruh terhadap meningkatnya biaya
konstruksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar