Auditing memberikan nilai tambah bagi laporan keuangan perusahaan,
karena akuntan publik sebagai pihak yang ahli dan independen pada akhir
pemeriksaannya akan memberikan pendapat mengenai kewajaran posisi keuangan,
hasil usaha, perubahan ekuitas dan laporan arus kas.
Ada beberapa pengertian Auditing yang diberikan oleh beberapa sarjana di
bidang akuntansi antara lain menurut Agoes (2012:4) definisi Auditing adalah:
“Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh
pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun
oleh manajemen, beserta catatancatatan pembukuan dan buktibukti
pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut”.
Whittington dan Penny (2012:4) menyebutkan bahwa:
“In a financial statement audit, the auditors undertake to gather
evidence and provide a high level of assurance that the financial
statements follow generally accepted accounting principles, or some
other appropriate basis of accounting. An audit involves searching and
verifying the accounting records and examining other evidence
supporting the financial statements. By gathering information about the
company and its envirnoment, including internal control; inspection
documents; observing assets; making inquiries within and outside the
company; and performing other auditing procedures, the auditors will
gather the evidence necessary to issue and audit report. That audit
report states that it is the auditors’ opinion that the financial statements
follow generally accepted accounting principles”.
Arens, Elder dan Beasley, (2012:4) menyatakan definisi Auditing adalah:
“Auditing is the accumulation and evaluation of evicdence about information to
determine a report on the degree of correspondence between the information of
established criteria auditing should be done by a competent independent person”.
Dari definisi menurut Arens diatas dapat disimpulkan bahwa auditing
merupakan suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang
informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan
seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing
seharusnya dilakukan oleh seorang yang independen dan kompeten.
Jenis audit ditentukan oleh tujuan dari audit yang dilaksanakan. Arens,
Elder dan Beasley (2012, 13) mengklasifikasikan audit ke dalam tiga kategori
sebagai berikut:
a. Audit atas Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Audit atas laporan keuangan bertujuan untuk menilai apakah laporan keuangan
secara keseluruhan yang merupakan informasi terukur yang akan diverifikasi,
telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan
kriteria tertentu.
b. Audit Ketaatan (Compliance Audit)
Arens, Elder dan Beasley (2012, 14) menyatakan bahwa tujuan compliance
audit adalah: “To determine whether the auditee is following specific
procedure, rule, or regulation set by some higher authority”.
Government Audit Office (GAO) (2003: 24) mendefinisikan compliance audit
yang merupakan bagian dari performance audit sebagai: “A determination of
whether (1) there is compliance with the law and regulation that could
significantly affect the acquisition, management, and utilization of the entity’s
resources, and (2) program are being carried out in conformity with the law
and regulation”.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan dari audit ketaatan adalah untuk
menentukan apakah auditee telah mengikuti prosedur-prosedur dan aturan-
aturan tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak yang memiliki otoritas lebih
tinggi, sehubungan dengan perolehan, pengelolaan, penggunaan sumber daya,
termasuk pelaporannya. Umumnya hasil audit ketaatan mencakup dua hal
pokok, yaitu ikhtisar temuan-temuan dan penggambaran atas keyakinan
terhadap tingkat ketaatan pada kriteria yang telah ditetapkan dan hanya
disampaikan kepada pihak tertentu dalam sebuah organisasi.
c. Audit Operasional (Operational Audit)
Audit operasional juga disebut sebagai audit manajemen, audit kinerja, atau
audit terhadap 3E yaitu efisiensi, ekonomis, dan efektivitas, karena
mengutamakan penilaian terhadap efisiensi, ekonomis, serta efektivitas dari
kegiatan atau program yang diperiksa. Pusat Pengembangan Akuntansi (PPA)
STAN (1992) mendefinisikan audit operasional sebagai evaluasi yang bebas,
selektif dan analitis atas suatu kegiatan, program atau fungsi, dengan tujuan
untuk memberikan saran-saran perbaikan kepada objek yang diperiksa.
WCO (2012) dalam Guidelines For Post Clearance Audit (PCA) Volume 1
menyebutkan bahwa tujuan Post Clearance Audit adalah:
- Untuk menjamin bahwa Pemberitahuan Pabean telah lengkap, memenuhi
ketentuan pabean melalui sistem pencatatan pengusaha (importir-eksportir)
seperti laporan keuangan dan pencatatan pergudangan. - Untuk memastikan bahwa pembayaran bea masuk dan pajak-pajak lainnya
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Mendorong perdagangan internasional.
- Untuk menjamin kepatutan / kelayakan dokumen pemberitahuan importir /
eksportir termasuk ketentuan barang larangan dan pembatasan. - Untuk lebih menjamin ketentuan tertentu telah dipenuhi (seperti rekomendasi
dari kementerian atau lembaga tertentu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar