Di Indonesia, audit kepabeanan dilakukan sesuai dengan standar audit
kepabeanan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor
Per-31/BC/2016 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
1). Standar Umum
a) Telah mendapat pendidikan dan memenuhi kompetensi teknis serta
memiliki keterampilan, pengetahuan, dan keahlian sebagai auditor.
b) Jujur dan bersih dari tindakan tindakan tercela serta senantiasa
mengutamakan kepentingan negara.
c) Menggunakan keterampilan dan kemampuannya secara cermat dan
seksama.
2). Standar pelaksanaan
a) Dilakukan persiapan pelaksanaan audit sesuai dengan tujuan audit.
b) Audit dilaksanakan berdasarkan metode audit dan teknik audit sesuai
dengan program audit yang telah disusun.
c) Temuan hasil audit harus didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup
berdasarkan data yang terukur dan sesuai dengan Undang-undang
Kepabeanan dan Undang-undang Cukai.
d) Audit dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
tempat tinggal atau temoat kedudukan auditee, tempat kegiatan usaha dan
pekerjaan auditee, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Tim Audit
pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja.
e) KKA harus disusun dengan baik, dapat menggambarkan keseluruhan proses
audit dan digunakan sebagai dasar pelaporan pelaksanaan audit.
3). Standar Pelaporan
a) LHA disusun, ditandatangani oleh auditor dan diberi nomor dan tanggal
serta disampaikan kepada auditee dan/atau pihak yang terkait.
b) LHA disusun secara ringkas dan jelas, dengan memuat paling sedikit:
1) Ruang lingkup dan butir butir yang diperiksa sesuai dengan tujuan audit;
2) Kesimpulan tim audit yang didukung temuan audit terkait dengan tingkat
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Kepabeanan dan
Cukai;
3) Rekomendasi tim audit
c) Kesimpulan dan/atau rekomendasi harus jelas dan objektif sehingga mudah
dipahami
d) Pelaporan hasil audit dapat mengungkapkan prosedur yang tidak atau belum
dapat diselesaikan selama proses audit dengan disertai alasan yang jelas.
e) Pelaporan hasil audit harus memuat pernyataan bahwa audit telah dilakukan
sesuai dengan standar audit
f) Dalam hal pelaporan hasil audit menyatakan bahwa audit tidak dapat
dilakukan sesuai dengan standar audit, tim audit harus mencantumkan
alasannya pada LHA.
g) Tanggung jawab auditor terbatas pada kesimpulan dan/atau rekomendasi,
sedangkan kebenaran data audit merupakan tanggung jawan auditee dan
pihak terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar