Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan
diatur terakhir dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
171/PMK.01/2016 tanggal 14 November 2016 tentang Manajemen Risiko di
Lingkungan Kementerian Keuangan dan petunjuk pelaksanaannya diatur terakhir
dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
845/KMK.01/2016 tanggal 22 November 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar