Sabtu, 31 Agustus 2024

Kegiatan Audit Kepabeanan

  1. Perencanaan audit.
    Penentuan Objek audit dilakukan melalui analisis terhadap data yang terkait
    kegiatan kepabeanan, cukai, permintaan audit dan/atau informasi yang tersedia
    pada Direktorat Audit, Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama dengan
    menggunakan manajemen risiko.
    WCO (2012) dalam buku “Guidelines for PostClearance Audit (PCA)
    Volume 1” menjelaskan proses seleksi objek audit meliputi:
    a) Profil Importir
    b) Data Impor yang meliputi volume importasi, nilai pungutan negara, tarif
    dan klasifikasi, Nilai Pabean, Certificate of Origin, Pelabuhan muat, dan
    lain lain.
    c) Riwayat Auditee
    d) Informasi lain yang berhubungan seperti ketidaksesuaian dengan
    peraturan, profil negara asal barang, profil komoditi dan lain lain.
  2. Pelaksanaan audit.
    a) Pekerjaan lapangan.
    Pelaksanaan audit dibagi meliputi pekerjaan lapangan dan pekerjaan kantor.
    Pekerjaan lapangan adalah suatu pekerjaan dalam rangka audit yang
    dilakukan di tempat auditee yang dapat meliputi kantor, pabrik, tempat usaha,
    atau tempat lain yang diketahui ada kaitannya dengan kegiatan usaha auditee.
    Kegiatan yang dilakukan dalam pekerjaan lapangan meliputi:
    (1) Penyampaian Surat Tugas/Perintah dan Observasi;
    (2) Pengumpulan data dan informasi.
    b) Pekerjaan kantor.
    (1) Menguji dan menganalisa data dan informasi;
    (2) Penyusunan Kertas Kerja Audit (KKA);
    (3) Penyusunan Daftar Temuan Sementara (DTS);
  3. Pelaporan hasil audit.
    Laporan Hasil Audit (LHA) disusun berdasarkan Berita Acara Penghentian
    Audit (BAPA) atau Berita Acara Hasil Audit (BAHA). Dalam hal audit khusus
    yang dilakukan dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai
    dan audit investigasi, LHA disusun berdasarkan BAPA atau KKA. LHA yang
    disusun berdasarkan BAHA dibuat dalam bentuk panjang dan bentuk pendek.
    LHA digunakan sebagai dasar:
    (1) penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
    (2) penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
    (3) penerbitan surat tindak lanjut; dan/atau
    (4) penerbitan surat tindak lanjut hasil audit cukai.

Tidak ada komentar: