Sabtu, 31 Agustus 2024

Penerapan Manajemen Risiko


Setiap pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan harus
menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan dalam rangka
pencapaian sasaran. Penerapan Manajemen Risiko diwujudkan melalui
pengembangan budaya sadar risiko, pembentukan struktur Manajemen Risiko dan
penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko.
Pelaksanaan Manajemen Risiko dilakukan oleh struktur Manajemen Risiko
yang terdiri dari:
a. Komite Manajemen Risiko di tingkat Kementerian
b. Komite Manajemen Risiko di tingkat Eselon I
c. UPR
d. Unit Kepatuhan Manajemen Risiko
e. Inspektorat Jenderal
Proses Manajemen Risiko terdiri atas tahapan sebagai berikut:
a. Komunikasi dan Konsultasi
Bentuk komunikasi dan konsultasi antara lain:
1) Rapat berkala
2) Rapat insidental
3) Focused group discussion
4) Forum pengelola risiko
b. Penetapan Konteks
Tahapan penetapan konteks meliputi:
1) Menentukan ruang lingkup dan periode penerapan manajemen risiko
2) Menetapkan sasaran organisasi
3) Menetapkan struktur Unit Pemilik Risiko (UPR)
4) Mengidentifikasi stakeholder
5) Mengidentifikasi peraturan perundang-undangan terkait
6) Menetapkan kategori risiko
7) Menetapkan kriteria risiko
8) Menetapkan matriks analisis risiko dan level risiko
9) Menetapkan selera risiko
c. Penilaian Risiko yang meliputi:
1) Identifikasi Risiko
a) Identifikasi risiko dan rencana penanganan risiko dari UPR di
atasnya yang relevan dengan tugas dan fungsi UPR yang
bersangkutan (topdown ).
b) Identifikasi risiko berdasarkan sasaran UPR yang bersangkutan
dengan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Memahami sasaran organisasi
b. Mengidentifikasi kejadian risiko (risk event)
c. Mencari penyebab
d. Menentukan dampak
e. Menentukan kategori risiko
c) Identifikasi risiko berdasarkan input dari konsep profil risiko UPR
di level di bawahnya (bottomup )
2) Analisis Risiko
a) Menginventarisasi sistem pengendalian internal yang telah
dilaksanakan
b) Mengestimasi level kemungkinan risiko
c) Mengestimasi level dampak risiko
d) Menentukan besaran risiko dan level risiko
e) Menyusun peta risiko
3) Evaluasi Risiko
a) Menyusun prioritas risiko berdasarkan besaran risiko
b) Menentukan risiko utama
c) Menetapkan IRU (Indikator Risiko Utama)
d. Penanganan Risiko
1) Memilih opsi penanganan risiko yang dijalankan, dapat berupa:
a) Mengurangi kemungkinan terjadinya risiko
b) Menurunkan dampak terjadinya risiko
c) Mengalihkan risiko
d) Menghindari risiko
e) Menerima risiko
2) Menyusun rencana aksi penanganan risiko
3) Menetapkan level risiko residual harapan
4) Menjalankan rencana aksi penanganan risiko
5) Memantau risiko tersisa
e. Pemantauan dan revieu
1) pemantauan berkelanjutan (on going monitoring)
2) pemantauan berkala
3) reviu
4) audit manajemen risiko

Tidak ada komentar: